News

KPU Tunggu Perubahan Dokumen dari PSI Soal Jabatan Kaesang Pangarep

Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik mengatakan pihaknya masih menunggu perubahan dokumen dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI) soal pergantian struktur. Pasalnya PSI baru saja mengangkat putra Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kaesang Pangarep sebagai Ketua Umum DPP.

“Kami meyakini bahwa setiap partai politik yang melakukan reposisi jabatan atau penggantian Ketua Umum sudah mempersiapkan semua dokumen persyaratan yang dibutuhkan untuk pendaftaran pengesahan kepengurusan di Kemenkumham RI,” kata Idham dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Jakarta, Selasa (26/9/2023).

Menurutnya, pihak Kemenkumham diyakini akan merespons cepat soal perubahan kepengurusan partai politik yang nantinya akan dituangkan dalam surat keputusan.

“Selama ini Kemenkumham RI responsif dalam pelayanan atas pendaftaran pengesahan perubahan kepengurusan parpol peserta pemilu,” imbuhnya.

Idham menambahkan, terkait proses pengesahan kepengurusan parpol juga telah diatur secara rinci oleh Kemenkumham seperti tertera dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM nomor 34/2017.

Adapun Permenkumham tersebut membahas tentang Tata Cara Pemdaftaran Pendirian Badan Hukum, Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, serta Perubahan Kepengurusan Partai Politik.

Sebelumnya, Idham juga mengingatkan PSI untuk segera mendaftarkan kepengurusan ke Kemenkumham, usai menetapkan Kaesang Pangarep sebagai ketua umum (ketum) pada Senin (25/9/2023) malam.

Hal itu telah diatur dalam pasal 21 ayat 1, Pasal 23 ayat 2 huruf a dan b, dan Pasal 30 ayat 1 dan 2 Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 34 Tahun 2017.

“Apabila partai politik peserta pemilu melakukan perubahan atau penggantian jabatan ketua parpol, maka partai politik tersebut harus melakukan pendaftaran perubahan kepengurusan ke Kemenkumham,” jelas Idham.

Back to top button