News

KPU Tak Berikan Tanda Khusus Mantan Terpidana di Surat Suara

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengatakan pihaknya tidak akan memberikan tanda khusus di surat suara bagi mantan terpidana yang memenuhi syarat dan ikut dalam kontestasi pemilu 2024.

Hal itu disampaikan oleh Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari saat konferensi pers penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) untuk kontestasi pemilihan legislatif (Pileg) 2024.

“Oh enggak, kita tidak akan memberikan tanda di surat suara. Karena mantan terpidana yang belum genap memenuhi masa jeda lima tahun dinyatakan tidak memenuhi syarat,” kata Hasyim di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Jumat (3/11/2023).

Lebih lanjut, Hasyim menjelaskan, bagi mantan terpidana yang diperbolehkan menjadi caleg karena ketentuannya sudah ditetapkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Sebab dalam putusan MK, mantan terpidana diperbolehkan maju sebagai bakal caleg dengan tambahan syaratnya yakni sudah menuntaskan masa pidana dan memenuhi masa jeda lima tahun.

“Dari situ yang untuk anggota DPR RI semuanya memenuhi syarat. Artinya memenuhi masa jeda lima tahun. Tapi untuk yang kemudian tidak memenuhi syarat proses penggantian sejak pasca pengumuman DCS,” imbuhnya.

Selain itu, Hasyim menerangkan, hanya ada satu calon DPD yang dinyatakan tidak memenuhi syarat karena masa jeda yang bersangkutan belum genap lima tahun.

“Untuk DPD satu orang, berdasarkan data dari lembaga penegakan hukum masa jedanya belum lima tahun. Ada di Sumbar satu orang,” tutup Hasyim.

Sebelumnya, KPU telah menetapkan DCT anggota DPR RI sebanyak 9.917 calon legislatif (caleg) untuk Pemilu 2024. Diketahui hasil tersebut berdasarkan jumlah pada saat masa pendaftaran di bulan Mei 2023 yakni sebanyak 10.323 calon anggota legislatif.

“Setelah kita verifikasi jumlahnya yang memenuhi syarat (MS) untuk  masuk DCT yang kita tetapkan hari ini, jumlahnya 9.917 ini meliputi 18 partai politik (parpol) peserta pemilu dan tersebar di 84 daerah pemilihan (dapil),” sebut Hasyim.

Back to top button