News

KPU Surati Parpol untuk Patuhi Putusan MK, Pakar: Bisa Dibatalkan Melalui PTUN

Pakar Hukum Lucas S.H menyoroti langkah Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI yang telah menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan uji materiil UU Pemilu.

Diketahui KPU telah melayangkan surat ke seluruh partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024. Melalui surat bernomor 1145/PL.01.4-SD/05/2023, yang dikirimkan pada 17 Oktober 2023 itu, seluruh Parpol diperintahkan untuk mematuhi dan memedomani putusan MK tersebut.

Advokat senior itu menegaskan, putusan MK atas perkara 90/PUU-XXI/2023 harus benar-benar diperhatikan sebelum dieksekusi. KPU dinilai telah salah menafsirkan putusan fenomenal yang membuat geger republik ini.

Ia mengingatkan langkah KPU yang memerintahkan parpol untuk patuh terhadap putusan itu, bisa menjadi objek gugatan Tata Usaha Negara. “Maka keputusan itu dapat digugat ke Pengadilan TUN, agar dinyatakan keputusan KPU tidak sah. Akibatnya batal,” ujarnya dalam keterangan yang diterima, di Jakarta, Minggu (22/10/2023).

Lucas juga memaparkan, putusan MK yang menambahkan bunyi pasal soal syarat maju sebagai capres-cawapres, dianggap merombak dunia hukum dan politik tanah air oleh banyak pemerhati hukum.

Setelah diteliti, sambung dia, terdapat empat hakim tidak setuju atau dissenting opinion. Lucas mengingatkan pertimbangan hakim dan amar putusan itu merupakan satu kesatuan. “Saya berpendapat putusan ini, non executable,” ucap dia.

Lucas berpendapat, meskipun putusan ini dikabulkan dengan komposisi empat menolak dan lima hakim MK menerima dalam putusannya. Namun sebenarnya ada dua hakim lagi yang tidak setuju penuh dengan gugatan yang diajukan. “Enny Nurbaningsih dan Daniel Yusmic (2 Hakim MK), mereka memberikan concurring opinion, setuju tapi kondisional,” kata Lucas.

Dalam penjelasannya, dua hakim di atas menyebut setuju 40 tahun sebagai syarat usia capres dan cawapres atau pernah menjadi gubernur, atau tingkat provinsi, tapi tidak untuk kepala daerah di tingkat kabupaten/kota.

“Jadi kalau saya simpulkan, tiga hakim setuju umur 40 tahun atau pernah menjadi kepala daerah, itu final. Tetapi dua hakim setuju dengan syarat kepala daerah tingkat provinsi,” tutur dia.

Back to top button