News

KPU: Revisi PKPU Pencalonan Presiden Sudah Tahap Finalisasi

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Idham Holik mengaku pihaknya sedang melakukan finalisasi Peraturan KPU (PKPU) soal persayaratan pencalonan presiden usai mendapat persetujuan revisi oleh Komisi II DPR RI.

PKPU tersebut direvisi merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memperbolehkan seseorang yang pernah atau sedang menjabat menjadi kepala daerah, mengikuti Pilpres 2024 meski belum berusia 40 tahun.

“Biro Perundang-undangan (Biro PUU) KPU saat ini sedang memfinalisasi pengundangan perubahan Peraturan KPU No. 19 Tahun 2023 pasca rapat konsultasi dengan pembentuk undang-undang (DPR dan Pemerintah) sebagaimana Pasal 75 ayat (4) UU No. 7 Tahun 2017 di DPR dan rapat harmonisasi peraturan perundang-undangan yang diselenggarakan oleh Kemenkumham,” kata Idham dalam keterangannya, diterima di Jakarta, Senin (6/11/2023).

Sebelumnya, Komisi II DPR telah menyetujui rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang pencalonan peserta pemilu presiden dan wakil presiden dalam rapat dengar pendapat (RDP) di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, (31/10/2023) Selasa malam.

Persetujuan Komisi II itu diambil bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), KPU, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

“Menyetujui rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang perubahan atas PKPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang pencalonan peserta pemilu presiden dan wakil presiden,” kata Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia, saat membacakan kesimpulan rapat.

Selain itu, disetujui pula rancangan Peraturan Bawaslu (Perbawaslu), yakni Rancangan Perbawaslu tentang pengawasan pencalonan peserta pemilu presiden dan wakil presiden, dan Rancangan Perbawaslu tentang pengawasan dana kampanye pemilihan umum.

“Dengan catatan agar KPU dan Bawaslu RI memperhatikan catatan dan masukan dari anggota Komisi II DPR RI, Kemendagri, dan DKPP RI,” kata Doli
 

Back to top button