News

KPU: PSU di Malaysia Bakal Gunakan Metode TPS dan KSK


Komisi Pemilihan Umum (KPU) bakal menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Malaysia dengan menggunakan dua metode, yakni Tempat Pemungutan Suara (TPS) dan Kotak Suara Keliling (KSK).

Untuk PSU KSK di Kuala Lumpur bakal digelar pada  9 maret 2024 dan metode TPS pada 10 Maret 2024. Hal ini disampaikan Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta Pusat, Selasa (27/2/2024).

“Metode yang akan digunakan untuk PSU di Kuala Lumpur, Malaysia walaupun yang direkomendasikan itu metode KSK dan pos, tapi untuk ke depan PSU-nya kita akan menggunakan 2 metode yaitu metode TPS dan KSK,” kata Hasyim di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat.

Ia juga menerangkan bahwa dalam praktik metode KSK di Malaysia pada 4-10 Februari meminta pemilih yang hadir untuk difoto wajah, id atau paspor. Hal itu guna memastikan pemilih yang hadir terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT).

“Kalau enggak kan, orangnya enggak ada tapi suaranya enggak ada. Itu untuk menghindari situasi-situasi seperti itu,” kata dia.

Karena itu, KPU saat ini juga tengah mempersiapkan data informais pemilih yang hadir pada metode TPS di Kuala Lumpur pada 11 Februari lalu.

“Supaya nanti yang sudah pernah hadir metode TPS kan tidak masuk dalam daftar pemilih PSU,” pungkasnya.

Back to top button