News

KPU Persilakan NasDem Ganti Nama Bakal Caleg Johnny Plate

Anggota KPU RI, Idham Holik mempersilakan Partai NasDem mengganti nama Johnny G. Plate sebagai bakal caleg di Pemilu 2024. Sebab Johnny Plate saat ini sudah menjadi tersangka kasus dugaan korupsi.

“Ya prinsipnya mengenai pergantian bakal calon atau calon anggota legislatif dalam Perpu 10/2023 itu memang diberikan ruang sepenuhnya bagi partai politik,” kata Idham dalam keterangannya, Kamis (18/5/2023).

Lebih lanjut, dia menegaskan pergantian nama bakal caleg itu harus dengan persetujuan surat keputusan dari pimpinan partai politik tingkat nasional.

“Meski waktu pendaftaran telah selesai, masih bisa dengan catatan tadi di atas,” lanjut dia.

Sampai saat ini, KPU terus melakukan proses verifikasi administrasi terhadap dokumen persyaratan pencalonan bakal caleg yang bersangkutan sampai adanya putusan inkrah.

“Kami akan tetap proses verifikasi administrasi terhadap dokumen persyaratan pencalonan calon anggota legislatif sampai calon tersebut mendapatkan putusan pengadilan yang sifatnya inkracht,” jelas Idham.

Sebelumnya, Idham mengatakan status bacaleg Johnny Plate akan gugur jika sudah ada putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkrah). Saat ini, KPU masih melakukan verifikasi administarasi kelengkapan bakal caleg yang telah mendaftar.

“Apabila ada bacaleg yang didaftarkan oleh partai politik, yang diajukan oleh partai politik itu sedang berproses hukum maka KPU baru akan menyatakan TMS atau tidak memenuhi syarat apabila yang bersangkutan dinyatakan dalam putusan yang sifatnya inkracht,” tutupnya.

Back to top button