News

KPU Pastikan Perubahan Jadwal Tak Ganggu Kinerjanya

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy’ari memastikan bahwa kinerja penyelenggara pemilu tetap stabil meskipun jadwal pendaftaran pasangan calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres) berubah menjadi 19-25 Oktober 2023.

Sebab KPU akan melakukan beberapa penyesuaian untuk menindaklanjuti perubahan jadwal penyelenggaraan Pemilu yang sudah disepakati dengan Komisi II DPR.

“Jadi yang nanti kita tata ulang itu jadwal untuk kegiatan verifikasi,” kata Hasyim kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (20/9/2023).

Hasyim menjelaskan bahwa upaya penyesuaian ini menjadi salah satu wujud pelayanan KPU kepada masyarakat. Selain itu KPU akan membimbing proses pendaftaran dari pasangan capres-cawapres nanti. Sebab perubahan jadwal ini diyakini akan memiliki dampak terhadap paslon dan parpol pendukung.

“Jadi nanti yang kita tata ulang, yang kita periksa ulang itu berkaitan dengan tahapan yang menjadi ruang lingkup tugasnya KPU,” jelasnya.

Untuk itu, Hasyim memastikan bahwa KPU akan berusaha agar pasangan calon presiden dan wakil presiden, partai politik dan dukungan partai politik dapat ternaungi dengan baik dalam penyelenggaraan pemilu 2024.

“Saya kira untuk yang lain-lain masih bisa terpenuhi sehingga pendaftaran tanggal 19 sampai 25 Oktober 2023 dan penetapannya tanggal 13 November 2023,” ujarnya, menjelaskan.

Sebelumnya, Komisi II DPR RI menyetujui Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang diajukan oleh KPU dalam Rapat Konsultasi Komisi II DPR RI terkait PKPU dan Peraturan Bawaslu.

Rancangan PKPU tersebut diantaranya terdiri dari Rancangan PKPU tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Rancangan PKPU tentang Pemungutan dan Perhitungan Suara dalam Pemilihan Umum dan Rancangan PKPU tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum.

Adapun yang disetujui pertama dari ketiga Rancangan PKPU tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum. Keputusan ini ditetapkan melihat minimnya anggota dewan yang memberikan kritik terhadap aturan tersebut.

Back to top button