News

KPU: Parpol Bisa Ganti Dokumen Bacaleg pada Masa Perbaikan

Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Idham Holik mengatakan bahwa partai politik (parpol) peserta pemilu dapat mengajukan penggantian dokumen perbaikan berkas bakal calon anggota legislatif (bacaleg).

Menurutnya, hal itu sah dan diperbolehkan selama masa pergantian atau perbaikan pada 26 Juni hingga 9 Juli 2023. Dengan syarat parpol peserta pemilu mengajukan surat permohonan kepada KPU.

“Penggantian dokumen misalnya begini, misalnya kemarin ada dokumen yang belum diganti karena buru-buru enggak kesubmit, diperkenankan untuk diperbaiki, diganti dokumennya,” kata Idham kepada wartawan, Rabu (12/7/2023).

Dia mengatakan dengan kesempatan ini KPU berharap tidak ada lagi berkas bacaleg yang tercecer atau salah dalam proses perbaikan tersebut. Bahkan ada kemungkinan sebelumnya ada berkas yang seharusnya dimasukkan.

“Bukan, bukan ada banyak dokumen belum terganti atau disubmit. Kalau disubmit sudah pasti masuk,” ujar dia.

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengeluarkan surat dinas kepada KPU Provinsi, Kabupaten/Kota, KIP Aceh dan Partai Politik (Parpol) peserta pemilu perihal penggantian dokumen berkas perbaikan bakal calon anggota legislatif (bacaleg).

Surat Dinas nomor 700/PL.01.4-SD/05/2023 tersebut dikeluarkan pada tanggal 10 Juli 2023.

Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari mengatakan dalam surat tersebut menyebutkan pihaknya bisa mencoret nama bakal calon anggota legislatif (bacaleg) jika nantinya ditemukan kegandaan atau kesalahan berkas.

Hal ini sesuai dengan Pasal 62 ayat 2 PKPU 10/2023 yang menyebut jika hasil verifikasi administrasi perbaikan menyatakan perbaikan dokumen persyaratan administrasi bakal calon pengganti tidak benar atau terdapat kegandaan pencalonan maka bakal calon tersebut dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).

“Sehingga dalam hal terdapat potensi dokumen persyaratan bakal calon yang sekiranya akan dinyatakan TMS, apabila dokumen tersebut tidak benar,” ujar Hasyim dalam keterangan tertulisnya, Rabu (12/7/2023).

Back to top button