News

KPU Nonaktifkan Tujuh Anggota PPLN Malaysia, Buntut Persoalan DPT


Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengaku telah menonaktifkan tujuh anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur, Malaysia, buntut masalah data pemilih.

“Kami sudah menonaktifkan atau memberhentikan sementara 7 anggota PPLN. Karena ada problem dalam tata kelola pemilu di Kuala Lumpur dan kita ambil alih oleh KPU Pusat,” kata Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari di kantornya, Senin (26/2/2024).

Ia melanjutkan, pihaknya akan menugaskan beberapa jajarannya untuk menindaklanjuti pemungutan suara di luar negeri khususnya di Malaysia. “Kita tugaskan untuk in case melaksanakan ini dan kemudian didukung oleh tim sekretariat jenderal,” ucap dia.

Demi mendukung masalah itu, KPU juga mengaku akan melakukan koordinasi dengan kantor perwakilan KPU di Kuala Lumpur. “Oleh karena itu hari ini kita rapat dengan Kemenlu juga yang memberikan support atau fasilitasi bagi KPU untuk pelayanan pemilih di luar negeri,” ujar Hasyim.

Sebelumnya, Bawaslu menyebut adanya permasalahan pemutakhiran data pemilih yang menyebabkan Pemungutan Suara di Malaysia tertunda. Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja menyebut harus asa pertanggung jawaban terhadap Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Malaysia atas insiden tersebut.

“Makanya nanti itu termasuk pelanggaran administrasi oleh PPLN. Nah harus bertanggung jawab di sini, kenapa pemutakhirannya seperti itu, ngasal seperti itu,” ujar Bagja di kawasan Jakarta Pusat, Senin (26/2/2024).

Bagja menuturkan bahwa pihaknya turut melakukan pengawasan pada kala itu. Ia menyebut bahwa terdapat salah satu PPLN yang terkena pelanggaran pidana. “Bahkan sudah masuk pelanggaran pidana, kepada salah satu PPLN kemudian yang bersangkutan menghilang kalau enggak salah,” ucap dia.
 

Back to top button