News

KPU Konsultasi dengan Menkes untuk Fasilitasi Tes Kesehatan Capres-cawapres

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI sudah berkoordinasi dengan Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin guna memfasilitasi pemeriksaan kesehatan untuk pendaftaran calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).

Sebab salah satu syarat pendaftaran pencalonan dalam undang-undang, calon tersebut harus sehat secara jasmani dan rohani untuk menjalankan tugasnya jika terpilih nanti.

“Kami masih konsultasi sama Menteri Kesehatan, rumah sakit mana yang ditunjuk untuk menjadi tempat pemeriksaan kesehatan jasmani dan rohani, sehingga nanti dapat diambil kesimpulan bahwa pasangan calon dibuktikan telah memenuhi syarat,” ucap Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari di Hotel Gran Melia, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (12/10/2023).

Lebih lanjut, Ia menerangkan bahwa calon tersebut ketika pendaftaran harus menyiapkan surat keterangan sehat dari rumah sakit pemerintah. Meskipun KPU nantinya akan memfasilitasi pemeriksaan kesehatan secara menyeluruh.

“Karena menurut UU ketika hadir mendaftar harus sudah ada bukti bahwa pasangan calon tersebut sudah dalam kondisi sehat dan mampu menjalankan tugas-tugas sebagai capres dan cawapres,” jelas dia.

“Nanti memfasilitasi pemeriksaan kesehatan oleh tim dokter yang dibentuk oleh KPU dan RS yang ditunjuk oleh KPU,” sambung Hasyim.

Sebagai informasi, KPU akan membuka masa pendaftaran pencalonan presiden sejak tanggal 19 hingga 25 Oktober 2023. Hal itu, sesuai dengan keputusan Komisi II DPR dan Pemerintah yang  menetapkan pendaftaran capres dan cawapres Pilpres 2024 itu.

Jadwal pendaftaran capres dan cawapres 2024 ini tertuang dalam PKPU tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.

Back to top button