News

KPU Ingatkan Parpol Serahkan Dokumen Pengajuan Caleg Lewat Silon

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengingatkan para partai politik (parpol) peserta pemilu lebih dahulu menyerahkan syarat dokumen pengajuan daftar calon anggota legislatif (caleg) dahulu melalui aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon).

Menurut Komisioner KPU RI Idham Holik, apabila semua dokumen persyaratan tersebut sudah diunggah ke dalam aplikasi Silon, para parpol peserta pemilu diharapkan segera menyerahkan formulir pengajuan daftar calon.

“Nanti, formulir tersebut yang akan diserahkan ke KPU RI,” kata Idham di Jakarta, Selasa (2/5/2023).

Idham menjelaskan, kini pengajuan daftar calon anggota DPR RI tidak perlu lagi menyerahkan dokumen dalam bentuk fisik. Dengan kata lain, penyerahakan dokumen melalui sistem digital.

“Kami pastikan bahwa dalam tahapan pencalonan ini sepenuhnya menggunakan digitalisasi sehingga nanti publik dapat mengaksesnya. Khususnya dokumen yang tidak dikategorikan dokumen yang dirahasiakan,” jelas Idham.

Sementara itu, mengenai aplikasi silon sendiri KPU sudah jauh hari memberikan sosialisasi kepada seluruh parpol baik di tingkat nasional maupun lokal.

“Berdasarkan informasi yang kami terima dari parpol peserta pemilu, sebanyak 24 parpol, mereka siap mengunggah seluruh dokumen persyaratan pencalonan ke dalam aplikasi Silon,” kata Idham menambahkan.

Diketahui, hingga Selasa siang, KPU menyatakan belum ada parpol peserta Pemilu 2024 yang mengonfirmasi akan mendaftarkan bakal caleg. Hari ini merupakan hari kedua penerimaan pendaftaran bakal calon anggota DPR yang serentak dengan pendaftaran bakal calon DPRD provinsi, DPRD kabupaten dan kota, serta pendaftaran calon anggota DPD untuk Pemilu 2024 pada 1-14 Mei 2023.

Pendaftaran tersebut dapat dilakukan oleh pimpinan parpol atau yang mewakili pada Senin-Sabtu pukul 08.00-16.00 WIB dan Minggu (14/5/2023) pukul 08.00-23.59 WIB. Masyarakat pun dapat memantau pendaftaran tersebut secara daring melalui kanal YouTube KPU RI.

Komisioner KPU RI Idham Holik mengimbau para pimpinan parpol peserta Pemilu 2024 agar mengirimkan surat pemberitahuan resmi satu hari sebelum mendaftarkan bakal caleg ke KPU.

Back to top button