News

KPU Gelar Rekapitulasi Provinsi Papua dan Papua Pegunungan dengan Satu Panel


Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, August Mellaz mengatakan pihaknya akan melanjutkan rekapitulasi untuk dua provinsi terakhir yakni Papua dan Papua Pegunungan. Proses rekapitulasinya akan dilakukan dalam satu panel saja.

“Nah posisinya sekarang untuk Provinsi Papua dan Papua Pegunungan sudah ada di kantor KPU, jadi sebentar lagi akan berlangsung satu panel, langsung dipimpin oleh ketua KPU dan anggota KPU yang lain,” kata Mellaz di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Rabu (20/3/2024).

Dia menambahkan setelah rekapitulasi di Papua selesai maka KPU akan menggelar rapat pleno untuk menetapkan hasil Pemilu 2024.

Mellaz menjelaskan bahwa pihaknya akan mencermati lagi hasil rekapitulasi sebelum mengeluarkan Surat Keputusan (SK) hasil Pemilu 2024.

“Karena sebagaimana disampaikan oleh ketua KPU semalam, nanti penetapan itu SK-nya secara keseluruhan. Nah mungkin kalau waktu definitifinya kemungkinan pasca, kita ambil jeda sampai menjalankan ibadah puasa, ya waktu berbuka,” ujarnya menjelaskan.

Sebagai informasi, KPU akan melanjutkan proses rekapitulasi penghitungan suara hasil Pemilu 2024 pada Rabu, 20 Maret 2024. Tersisa dua provinsi yang belum dilakukan rekapitulasi, yakni Papua dan Papua Pegunungan.

“Dari 38 provinsi, masih ada dua yang belum yaitu Provinsi Papua dan Provinsi Papua Pegunungan,” kata Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari kepada wartawan dikutip Rabu (20/3/2024)

Hasyim menjelaskan, tim yang membawa hasil penghitungan suara dari Provinsi Papua dan Papua Pegunungan sedang dalam perjalanan menuju Jakarta. Dia berharap, rekapitulasi hasil suara dari dua provinsi itu dapat berlangsung Rabu pagi.

“Jadi insya Allah besok pagi (hari ini) kita lanjutkan untuk rekapitulasi hasil perolehan suara pemilu, untuk Provinsi Papua dan Provinsi Papua Pegunungan,” ungkapnya.

Setelah proses rekapitulasi rampung, Hasyim menyebut pihaknya akan menyiapkan berita acara dan menyampaikan keputusan KPU terkait penetapan hasil Pemilu 2024.

Back to top button