Kanal

KPU-Bawaslu Tak Berdaya Hadapi Kecurangan Pemilu

“Dalam politik, tidak ada yang terjadi secara kebetulan. Jika itu terjadi, Anda bisa bertaruh itu direncanakan seperti itu.” – Franklin D. Roosevelt

Mungkin anda suka

Mungkin pernyataan Presiden Amerika Serikat ke-36, Franklin D. Roosevelt ini menjadi pijakan sebagian pihak menjelang Pemilu 2024. Sebab mereka sudah mulai melihat tanda-tanda adanya potensi kecurangan yang akan terjadi di Pilpres 2024 nanti.

Hal ini didasari dengan mulai terkuaknya keberpihakan aparat hukum hingga pejabat negara terhadap calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres) tertentu.

Meski belum bisa dibuktikan adanya kecurangan itu, namun kubu pasangan calon (paslon) Ganjar Pranowo-Mahfud Md sudah mulai menyuarakan soal adanya potensi kecurangan pada Pemlilu atau Pilpres 2024.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) sekaligus Cawapres 2024 Mahfud MD mengatakan pada Pemilu 2024 berpotensi terjadi kecurangan. Bahkan Mahfud menyebut jika kecurangan pemilu sudah terjadi dalam lima kali di Indonesia.

“Karena sudah lima kali Pemilu kita 1999, 2004, 2009, 2014, dan 2019 curang terus. Tetapi beda saudara yang curang sekarang itu adalah peserta pemilu sendiri, bukan pemerintah,” kata Mahfud dalam seminar “Literasi Media dan Politik Jelang Pemilu 2024: Mitigasi Konflik SARA dan Penguatan Partisipasi Warga” di Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta.

Dia menegaskan, potensi kecurangan yang akan terjadi di 2024 berbeda dengan era Orde Baru. Sebab saat itu sudah menjadi rahasia umum jika Pemilu sudah diatur siapa pemenangnya dan partai apa yang mendapatkan suara terbesar.

“Kalau dulu zaman Orde Baru itu ndak bisa dibantah, yang curang pemerintah terhadap rakyat. Pokoknya yang menang harus Golkar, pemilu besok yang Golkar dapat sekian, PPP sekian, PDI sekian, sudah diatur. Itu bukan berita bohong, memang iya,” ungkapnya.

post-cover
Capres-cawapres Ganjar Pranowo dan Mahfud MD dalam acara Muhammadiyah

Tak jauh berbeda, Capres Ganjar Prabowo juga sempat mengungkapkan jika pihaknya sudah menerima beberapa laporan dari beberapa Pj kepala daerah terkait dugaan kecurangan pemilu. Laporan ini sudah ditampung oleh Tim Pemenangan Nasional (TPN). “Sudah, benar,” kata Ganjar beberapa waktu lalu.

Namun, Ganjar masih enggan menyebutkan berapa banyak jumlah laporan terkait kecurangan yang masuk ke pihaknya. Dia hanya memastikan jika TPN sudah mengetahui mengetahui permasalahan yang dilaporkan.

“Ya sudah ada lah semua yang melapor dan kami tahu semua. Maka kami sampaikan secara terbuka,” ucapnya.

Selain itu kabar keberpihakan aparat penegak hukum seperli Polri/TNI jelang Pemilu juga dipertanyakan oleh sejumlah pihak. Sebab pasalnya Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit dan Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto adalah orang-orang dekat Presiden Joko Widodo (Jokowi). Mereka pernah bekerja sama saat Jokowi masih menjabat sebagai Wali Kota Surakarta atau Solo.

Atas kedekatan itu banyak pihak yang meragukan netralitas Polri dan TNI pada Pemilu 2024, meski mereka sudah menegaskan akan bersikap netral.

Kasus ASN Berpihak ke Capres 2024

Gencarnya pasangan Ganjar-Mahfud menyuarakan kecurangan ini seakan berbanding terbalik dengan fakta yang terungkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK terhadap Pj Bupati Sorong, Yan Piet Mosso. Usai OTT tersebut beredar sebuah pakta integritas yang diteken oleh Pj Bupati Sorong Yan Piet Mosso dengan Kepala Badan Intelijen Negara daerah (Kabinda) Papua.

Dalam pakta integritas itu, Yan Piet diharuskan untuk memenangkan Capres Ganjar Pranowo di Pemilu 2024. Selain itu ada beberapa poin penting lainnya yang teruang dalam pakta integritas tersebut.

Sementara itu, Anggota KPU RI Idham Holik mengatakan seluruh peserta Pemilu baik parpol dan pasangan capres-cawapres wajib menaati aturan hukum dalam penyelenggaraan Pemilu. Bahkan KPU masih terus menyosialisasikan hal-hal terkait pemilu untuk memberikan informasi kepada masyarakat dan para peserta.

“Dalam penyelenggaraan pemilu, salah satu prinsip penyelenggaraan adalah berkepastian hukum. Oleh karena itu, semua peserta pemilu juga wajib mematuhi aturan hukum yang berlaku dalam penyelenggaraan pemilu,” kata Idham kepada Inilah.com.

Menurutnya, KPU akan memproses adanya dugaan-dugaan pelanggaran bahkan potensi kecurangan pada Pemilu 2024. Namun seluruh proses akan diserahkan kembali ke Bawaslu dan aparat penegak hukum untuk memutuskan sanksi dalam pelanggaran atau bentuk kecurangan tersebut.

“Berkaitan dengan potensi dugaan pelanggaran aturan kampanye menurut UU Pemilu, lembaga yang otoritatif menangani hal tersebut yang memutuskan itu melanggar atau tidak, Itu Bawaslu,” katanya.

Meski pelanggaran atau kecurangan itu akan diberikan sanksi, namun Idham mengatakan pihaknya tidak bisa menganulir kemenangan yang dilandasi atas dugaan kecurangan dan pelanggaran. Sebab KPU dan Bawaslu tidak memiliki kewenangan itu hal tersebut.

“Perselisihan terhadap hasil pemilu ditangani oleh Mahkamah Konstitusi (MK),” pungkasnya. [Ajat M Fajar/ Reyhaanah Asya]

Back to top button