News

KPU Apresiasi MA Tolak Gugatan Partai Prima Soal Tunda Pemilu

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy’ari mengapresisasi putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak gugatan Partai Prima soal penundaan pemilu 2024. Dengan penolakan itu menunjukkan MA konsisten soal regulasi Perbuatan Melawan Hukum (PMH).

“Alhamdulillah Putusan PK MA menyatakan gugatan Partai Prima ‘tidak dapat diterima’. Ini menunjukkan bahwa MA konsisten terhadap regulasi yg ada bahwa gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap pejabat/lembaga pemerintahan bukan wewenang Peradilan Umum, melainkan menjadi wewenang PTUN,” ,” ujar Hasyim dalam keterangan tertulisnya, Kamis (10/8/2023).

Sebagai informasi, putusan MA nomor 120 PK/TUN/2023 terkait gugatan partai Prima soal penundaan pemilu tidak diterima. “PK tidak diterima,” berikut bunyi amar putusan yang dilihat Inilah.com, Kamis (10/8/2023).

Sebelumnya, Hasyim Asy’ari mengaku santai dengan langkah Partai Prima yang mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Ia mengatakan pihaknya sudah melakukan segala upaya yang terbaik.

“KPU (juga) sudah menyatakan memori kasasi, kalau sudah itu, ikhtiar sudah dilakukan tinggal menunggu putusan,” kata Hasyim kepada awak media di Hotel Gran Melia Jakarta, Senin (29/5/2023).

Ia meyakini putusan MA akan senada dengan pengadilan tinggi. Hal itu berdasarkan peraturan yang menyebut, saat ada pihak melakukan gugatan melalui jalur hukum perdata atau peradilan umum tentang perbuatan melawan hukum yang dituduhkan ke pejabat publik, lembaga publik atau pemerintahan, semestinya tidak dapat diterima karena bukan kewenangan dari pengadilan umum.

“Itu (seharusnya) disampaikannya melalui PTUN dan itu sudah menjadi sikap pengadilan tinggi kemarin,” tandas Hasyim.

Sementara itu, Komisi Yudisial (KY) pada Senin (29/5/2023) telah memanggil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Liliek Prisbawono Adi untuk dimintai keterangannya terkait putusan perkara nomor: 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst yang menunda tahapan Pemilu 2024.

“Namun, hari ini Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memberitahukan bahwa beliau tidak dapat hadir karena ada agenda,” kata Juru Bicara KY, Miko Ginting dalam keterangannya, Senin (29/5/2023).

Back to top button