News

KPU: 83,84 Persen Bacaleg Penuhi Syarat Pencalonan

Tahapan verifikasi perbaikan administrasi bakal calon legislatif (Bacaleg) tingkat pusat telah rampung. Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengungkap sebanyak 83,84 persen bacaleg memenuhi syarat.

“Ada 83,84 persen bacaleg yang dokumen pencalonannya dinyatakan memenuhi syarat (MS),” kata Anggota KPU RI, Idham Holik kepada wartawan, Senin (7/9/2023).

Sementara itu, lanjut Idham dari bacaleg yang diajukan oleh 18 partai politik (parpol) peserta pemilu dan berdasarkan hasil verifikasi administrasi perbaikan, terdapat 14,93 persen bacaleg yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).

“Lalu sebanyak 1,23 persen bacaleg yang data pencalonannya dihapus dari atau tidak diajukan kembali ke dalam daftar bacaleg oleh parpol pada masa perbaikan dokumen persyaratan calon pada 26 Juni – 9 Juli 2023,” lanjut dia.

Meskipun begitu, Idham mengaku pihaknya memberi kesempatan bagi para parpol peserta pemilu untuk memperbaiki dokumen bacaleg yang TMS tersebut.

“Berdasarkan Keputusan KPU RI No. 996 Tahun 2023, dokumen bacaleg yang berdasarkan hasil vermin (verifikasi administrasi) perbaikan dinyatakan TMS dapat diganti pada masa pencermatan rancangan Daftar Calon Sementara (DCS) pada 6 – 11 Agustus 2023,” jelas Idham.

Sebagai informasi, setelah KPU memasuki masa pencermatan rancangan DCS, KPU akan melakukan pemyusunan dan penetapan DCS pada rentang waktu 12 hingga 18 Agustus 2023.

Kemudian, pada 19 hingga 23 Agustus KPU akan melalukan pemgumuman DCS. Meskipun begitu, KPU memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk memberikan masukan dan tanggapan terhadap DCS tersebut pada tanggal 19 hingga 28 Agustus 2023.

Back to top button