News

KPK Ungkap Ben Bahat Kucurkan Rp300 Juta ke Lembaga Survei, Diduga Terkait Pilgub

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan dugaan aliran dana sekitar Rp300 juta dari tersangka kasus dugaan korupsi Bupati Kapuas nonaktif Ben Brahim S Bahat (BSSB) ke lembaga survei. Hal ini diduga terkait upaya Ben mendongkrak elektabilitas dirinya yang ingin bertarung dalam Pemilihan Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng).

“Ya lebih dari Rp300 jutaan ya. Tapi nanti kami akan konfirmasi kembali poinnya itu,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Selasa (4/7/2023).

Ali menerangkan, dugaan aliran dana tersebut muncul berdasarkan pengembangan penyidikan dan pengumpulan alat bukti berupa data, hasil penggeledahan, keterangan tersangka dan keterangan saksi-saksi.

KPK selanjutnya memanggil lembaga survei tersebut untuk dikonfirmasi soal temuan itu.

“Lembaga survei tadi maka kami panggil sebagai saksi untuk dikonfirmasi apakah benar ada aliran uang yang ratusan juta itu, yang diberikan oleh beberapa pihak atas perintah tersangka Bupati,” ujar Ali.

Meski demikian, Ali belum memberikan keterangan lebih lanjut apakah KPK akan melakukan penyitaan terhadap aliran dana tersebut.

“Ya nanti lihat dulu kebutuhan dari proses penyidikan seperti apa,” ujarnya.

Sebelumnya, KPK memeriksa dua saksi dari lembaga survei terkait aliran dana tersebut. Kedua saksi itu adalah Direktur Keuangan PT Indikator Politik Indonesia Fauny Hidayat yang diperiksa Selasa (27/6/2023) dan Manajer Keuangan PT Poltracking Indonesia Anggraini Setio Ayuningtias. Anggraini diperiksa, Senin (3/4/2023).

Sementara terkait Ben Brahim S Bahat dan istrinya Ary Egahni, KPK menetapkan keduanya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi senilai Rp8,7 miliar, pada Selasa (28/3/2023). KPK kemudian menjebloskan mereka ke tahanan.

Modus korupsi yang dilakukan tersangka yaitu melalui pemotongan anggaran berkedok utang fiktif disertai dengan penerimaan suap di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah.

Selain itu, Ben Brahim, yang menjabat sebagai Bupati Kabupaten Kapuas selama dua periode yaitu 2013-2018 dan 2018-2023, dengan jabatannya tersebut diduga menerima fasilitas dan sejumlah uang dari berbagai Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemkab Kapuas termasuk dari beberapa pihak swasta.

Sementara itu, Ary Egahni selaku istri bupati sekaligus anggota DPR RI, juga diduga aktif turut campur dalam proses pemerintahan. Hal ini mengemuka antara lain dengan memerintahkan beberapa kepala SKPD untuk memenuhi kebutuhan pribadinya dalam bentuk pemberian uang dan barang mewah.

Sumber uang yang diterima Ben Bahat dan Ary tersebut berasal dari berbagai pos anggaran resmi SKPD Pemkab Kapuas.

Fasilitas dan sejumlah uang yang diterima itu digunakan Ben Bahat antara lain untuk biaya operasional saat mengikuti Pilkada Kapuas, Pilkada Kalimantan Tengah. Termasuk untuk keikutsertaan istrinya Ary Egahni dalam Pemilu 2019.

Terkait pemberian izin lokasi perkebunan di Kabupaten Kapuas, Ben Bahat diduga menerima sejumlah uang dari pihak swasta.

Ben Bahat juga meminta pada beberapa pihak swasta untuk menyiapkan sejumlah massa saat mengikuti Pilkada Kapuas, Pilkada Kalteng, dan Pileg 2019 untuk sang istri yang maju sebagai calon anggota DPR RI.

Ben dan Ary dijerat Pasal 12 huruf f dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Back to top button