News

KPK Temukan Fakta Waketum Golkar Nurdin Halid Sempat Urus Perkara Lewat Tersangka Hakim MA


Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan pemeriksaan Wakil Ketua Umum (Waketum) Partai Golkar, Nurdin Halid terkait kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) hakim agung nonaktif Gazalba Saleh.

Mungkin anda suka

Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri menyatakan, tim penyidik mencecar mantan Ketum PSSI itu soal adanya temuan sempat mengurus perkara lewat Gazalba Saleh.

“Saksi (Nurdin Halid) hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan adanya akses pengurusan perkara melalui jalur Tersangka GS,” ujar Ali, kepada wartawan, Rabu (13/12/2023).

Meski demikian, Ali enggan menjabarkan lebih jauh soal perkara apa yang diduga berkaitan dengan Nurdin Halid dan Gazalba Saleh.

Untuk diketahui, Gazalba ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima gratifikasi terkait sejumlah perkara yang ditanganinya. KPK menyebut salah satu gratifikasi itu terkait kasasi eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.

“GS (Gazalba Saleh) menerima pemberian sejumlah uang sebagai bentuk penerimaan gratifikasi di antaranya untuk putusan dalam perkara kasasi dengan terdakwa Edhy Prabowo, Rennier Abdul Rahman Latief, dan peninjauan kembali dari terpidana Jafar Abdul Gaffar,” ujar Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Kamis (30/11).

Gazalba diduga menerima gratifikasi untuk mengatur amar putusan perkara yang ditanganinya. KPK menduga Gazalba mengatur agar putusan kasasi menguntungkan pihak yang memberi gratifikasi.

“Untuk perkara yang pernah disidangkan dan diputus GS, terdapat pengkondisian terkait amar isi putusan yang mengakomodir keinginan, dan menguntungkan pihak-pihak berperkara yang mengajukan upaya hukum di MA. Dari pengkondisian isi amar putusan tersebut,” ujarnya.

“Sebagai bukti permulaan awal di mana dalam kurun waktu 2018 sampai 2022 ditemukan adanya aliran uang berupa penerimaan gratifikasi sejumlah sekitar Rp 15 miliar,” ucapnya.

Gazalba juga diduga telah mengalihkan duit gratifikasi itu dengan membeli aset. Salah satunya rumah Rp 7,6 miliar yang dibeli secara tunai (cash). Adapun Gazalba dijerat Pasal 12B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 3 UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Back to top button