News

KPK Telusuri Proses Izin Tambang di Malut dari Muhaimin


Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut soal perizinan tambang yang diduga melibatkan Gubernur Maluku Utara (Malut) Abdul Gani Kasuba (AGK). Penyelidikan ini didalami penyidik KPK berdasarkan hasil pemeriksaan Ketua DPD Gerindra Malut Muhaimin Syarif, Jumat (5/1/2024) kemarin.

“Dikonfirmasi adanya peran dari orang kepercayaan tersangka AGK untuk mengurus perizinan tambang yang ada di wilayah Maluku Utara,” kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui keterangannya, Senin (8/1/2024).

Selain itu, tim penyidik juga melakukan pelacakan terhadap aliran dana milik Gubernur Malut Abdul Gani Kasuba melalui pemeriksaan Muhaimin Syarif.

“Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dugaan penerimaan uang dari Tersangka AGK,” ucap Ali.

Sebelumnya, tim penyidik KPK  telah menggeledah  rumah Ketua Partai Gerindra Maluku Utara, Muhaimin Syarif di  daerah Pagedangan Serpong, Tangerang Selatan (Tangsel), Kamis (4/1/2024) kemarin.

Ketika Muhaimin diperiksa pada hari Jumat (5/1/2024), tim penyidik juga menggeledah  rumah Direktur Emiten nikel PT Trimegah Bangun Persada Tbk. (NCKL) atau Harita Nickel, Stevi Thomas (ST) di Jakarta. Harita merupakan salah satu perusahaan tambang nikel terbesar di Malut.

Ali mengungkapkan, di lokasi penggeledahan ditemukan dan diamankan berbagai dokumen termasuk alat eletronik yang diduga nantinya dapat menjelaskan perbuatan dari para tersangka dalam  dugaan kasus korupsi Gubernur Malut Abdul Gani Kasuba.

Sebelumnya KPK melakukan operasi tangkap tangan di Malut dan Jakarta pada 18-19 Desember 2023.

Dalam operasi senyap itu KPK mengamankan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba dan 17 orang lainnya. Selain tersangka, KPK juga mengamankan uang sebesar Rp752 juta.

Sebagai bukti permulaan, Abdul Gani Kasuba menerima suap mencapai Rp2,2 miliar dari sejumlah pihak swasta yang ikut dalam proyek di Malut yang nilai kontraknya sebesar Rp500 miliar. Uang haram ini pun turut diterima sejumlah anak buah Abdul Gani Kasuba di Pemprov Malut.

Setelah pemeriksaan lebih lanjut KPK  resmi menetapkan tujuh orang tersangka.

Adapun pihak ditetapkan sebagai tersangka penerima suap yaitu,  Gubernur Malut Abdul Gani Kasuba (AGK), Ajudan Gubernur Ramadhan Ibrahim (RI) dan Kepala BPPB Ridwan Arsan (RA).

Sedangkan pihak ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap yakni, pihak swasta Stevi Thomas (ST) dan Kristian Wuisan (SW). Serta Kadis Pemukiman Adnan Hasanudin (AH), Kadis PUPR Daud Ismail (DI).  

Keenam tersangka tersebut di kerangkeng di Rutan KPK pada Rabu (20/12/2023) bulan lalu. Sedangkan, pihak swasta bernama Kristian Wuisan (KW) pada hari Minggu (24/12/2023).

Back to top button