News

KPK Telisik Sumber Uang Koleksi Tas Mewah Istri Eks Kepala Bea Cukai Makassar

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa Nurlina Burhanuddin istri dari Eks Kepala Bea Cukai Makassar tersangka Penerima gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Andhi Pramono (AP), Jumat (28/7/2023).

“Nurlina Burhanuddin didalami terkait dugaan kepemilikan aset-aset yang disita Tim Penyidik,” kata Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan dan Informasi KPK, Ali Fikri, melalui pesan singkat, Senin (31/7/2023).

Mungkin anda suka

Salah satu aset yang disita oleh tim penyidik adalah koleksi tas mewah milik Nurlina, hasil pemberian dari suaminya yang kini telah mendekam di Rutan KPK. Informasi itu dikorek tim penyidik dari karyawan swasta Fani Pontiafny.

“Fani Pontiafny (Karyawan Swasta), didalami terkait dugaan pembelian tas-tas mewah oleh Tersangka AP untuk istrinya,” kata Ali.

Diberitakan sebelumnya, KPK resmi menahan Andhi Pramono, Jumat (7/7/2023). Ia diduga telah menerima gratifikasi selama menjabat sebagai pegawai di Bea Cukai sebesar Rp28 miliar.

Andhi Pramono menjadi makelar barang di luar negeri dan memberi karpet merah kepada pengusaha yang bergerak di bidang ekspor-impor. Andhi melakukan aksinya itu sejak 2012 hingga 2022.

Siasat yang dilakukan Andhi untuk menerima fee di antaranya melalui transfer uang ke beberapa rekening bank, dari pihak-pihak kepercayaannya yang merupakan pengusaha ekspor-impor dan pengurusan jasa kepabeanan dengan bertindak sebagai nomine.

Tindakan Andhi itu, diduga sebagai upaya menyembunyikan sekaligus menyamarkan identitasnya sebagai pengguna duit yang sebenarnya untuk membelanjakan, menempatkan, maupun dengan menukarkan dengan mata uang lain.

Andhi disangkakan melanggar Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Serta Pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Back to top button