News

KPK Telisik Sejumlah Aset Milik Lukas Enembe yang Disamarkan

Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menelusuri sejumlah aset milik eks Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe yang disamarkan dengan nama orang lain. Aset tersebut dicurigai komisi antirasuah berasal dari uang hasil tindak pidana korupsi.

Fakta itu didapatkan dari hasil pemeriksaan Karyawan Swasta, Mutmainah Amaliatun Amilah, Kamis kemarin (3/8/2023).

“Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan adanya aliran uang disertai kepemilikan aset Tersangka LE dengan mengatasnamakan pihak-pihak tertentu,” kata Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui keterangannya, Jumat (4/8/2023).

Seperti diketahui, Tim penyidik KPK masih melengkapi berkas perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) suami Yulce Wenda Enembe ini.

Saat ini, Lukas sedang menjalani proses sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat atas dakwaan suap dan gratifikasi.

Dalam perkara ini, Lukas Enembe didakwa dengan dua dakwaan.

Pertama, Lukas didakwa menerima suap dari Rp45.843.485.350, dengan rincian sebanyak Rp10.413.929.500 dari pengusaha Piton Enumbi selaku Direktur sekaligus pemilik PT Meonesia Mulia, PT Lingge-Lingge, PT Astrad Jaya, serta PT Melonesia Cahaya Timur, serta sebanyak Rp35.429.555.850 dari Rijatono Lakka selaku Direktur PT Tabi Anugerah Pharmindo dan PT Tabi Bangun Papua sekaligus CV Walibhu.

Dakwaan kedua, Lukas Enembe juga didakwa menerima gratifikasi berupa uang sebesar Rp1 miliar dari Budy Sultan selaku Direktur PT Indo Papua pada 12 April 2013.

Rijatono Lakka juga telah divonis lima tahun penjara oleh PN Tipikor Jakarta. Terkini, KPK kembali menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

KPK telah menyita sejumlah aset terkait perkara Lukas Enembe dalam berbagai bentuk dengan nilai total lebih dari Rp200 miliar.

Back to top button