News

KPK Tahan 3 Tersangka Korupsi Perumda Kabupaten PPU, Kasusnya Turut Libatkan Eks Bupati

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan tiga tersangka dugaan tindak pidana korupsi penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur, di Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Benuo Taka dan Benuo Taka Energi Tahun 2019-2021.

“Sebagai pemenuhan kebutuhan proses penyidikan, Tim Penyidik menahan tiga tersangka untuk masing-masing selama 20 hari pertama terhitung 7 Juni 2023 sampai dengan 26 Juni 2023 di Rutan KPK,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu (7/6/2023).

Tiga tersangka tersebut yaitu Direktur Utama Perumda Benuo Taka Energi Baharun Genda (BG), Direktur Utama Perumda Benuo Taka Heriyanto (HY), dan Kepala Bagian Keuangan Perumda Benuo Taka Karim Abidin (KA). Alexander mengungkapkan, ketiga tersangka menghuni rutan di tiga lokasi berbeda.

“Tesangka BG ditahan di Rutan KPK pada Gedung ACLC, tersangka HY ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur, dan tersangka KA ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih,” ujar Alexander memaparkan.

Eks Bupati PPU Kembali Dijerat Tersangka

Lebih lanjut, Alexander memaparkan, terdapat satu tersangka lainnya dalam kasus dugaan korupsi di Perumda tersebut, yakni mantan Bupati PPU Periode 2018-2023 Abdul Gafur Mas’ud (AGM).

Abdul Gafur kembali ditetapkan sebagai tersangka atas perannya sebagai pemegang kuasa modal di perumda tersebut. Namun, Abdul Gafur Mas’ud tidak ditahan KPK karena yang bersangkutan sudah berstatus terpidana. Ia divonis selama lima tahun enam bulan penjara dan sedang menjalani pidana penjara di Lapas Kelas IIA Balikpapan.

Abdul Gafur dan lima orang lainnya divonis bersalah dalam kasus suap pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten PPU pada 2021-2022.

Konstruksi perkara kasus dugaan korupsi tersebut berawal saat Pemerintah Daerah PPU mendirikan Tiga Badan Usaha Daerah Milik Daerah yang berubah nama menjadi Perumda, yaitu Perumda Benuo Taka, Perumda Benuo Taka Energi, dan Perumda Air Minum Danum Taka.

Abdul Gafur bersama DPRD PPU kemudian menyepakati adanya penambahan penyertaan modal bagi Perumda Benuo Taka sebesar Rp29,6 Miliar, Perumda Benuo Taka Energi disertakan modal Rp10 Miliar. Termasuk, Perumda Air Minum Danum Taka dengan penyertaan modal Rp18,5 Miliar.

Sekitar Januari 2021, BG selaku Dirut Benuo Taka Energi melaporkan pada AGM terkait belum direalisasikannya dana penyertaan modal bagi Benuo Taka Energi.

AGM kemudian memerintahkan BG mengajukan permohonan pencairan dana dimaksud yang ditujukan pada AGM yang kemudian diterbitkan Keputusan Bupati PPU sehingga dilakukan pencairan dana sebesar Rp3,6 Miliar.

Sekitar Februari 2021, HY selaku Dirut Perumda Benuo Taka juga melaporkan pada AGM terkait belum direalisasikan dana penyertaan modal Perumda Benuo Taka sehingga AGM memerintahkan kembali agar segera diajukan permohonan sehingga diterbitkan Keputusan Bupati PPU berupa pencairan dana sebesar Rp29,6 Miliar.

Sedangkan bagi Perumda Air Minum Danum Taka, AGM menerbitkan Keputusan Bupati PPU dengan pencairan dana sebesar Rp18,5 Miliar.

Kerugian Negara

Namun demikian, tiga keputusan yang ditandatangani AGM tersebut, diduga tidak disertai dengan landasan aturan yang jelas dan tidak pula melalui kajian, analisis, serta administrasi yang matang sehingga timbul pos anggaran dengan berbagai penyusunan administrasi fiktif yang diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah sekitar Rp14,4 Miliar.

Alexander mengatakan tim penyidik KPK sejauh ini telah menerima pengembalian uang dari para pihak terkait perkara ini sejumlah sekitar Rp659 juta melalui rekening penampungan KPK dan akan terus menelusuri lebih lanjut untuk optimalisasi pemulihan aset.

Atas perbuatannya para tersangka ini disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Back to top button