News

KPK Sita Dokumen dari Perusahaan dan Rumah Lukas Enembe di Jakarta

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah dan menyita sejumlah dokumen dari perusahaan dan rumah Gubernur Papua, Lukas Enembe di wilayah Jabodetabek yang terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi berupa suap dan gratifikasi.

“Kemarin hari Kamis (13/10/2022), kami melakukan penyidikan di Jakarta atau Jabodetabek dari perusahaan swasta, dan rumah pihak terkait dan satu di antaranya rumah kediaman LE. Diamankan antara lain dokumen aliran uang yang kemudian ada dugaan kuat perbuatan tersangka LE pasal suap dan gratifikasi,” kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri di Bogor, Jumat (14/10/2022).

Ali menyebut, dalam proses penyidikan kasus Lukas Enembe, KPK tak hanya bergantung pada keterangan Lukas Enembe yang masih belum memenuhi panggilan KPK.

“Oleh karena itu, fokus kami bukan hanya pada keterangan tersangka, tetapi ada bukti lain kami akan gunakan untuk melengkapi berkas perkara,” ujarnya.

Untuk itu, KPK secara berulang akan terus meminta Lukas Enembe agar kooperatif memenuhi panggilan KPK, termasuk memberi ruang pembelaan bila Lukas mengantongi bukti yang menunjukkan tak adanya keterlibatan dirinya dalam suap dan gratifikasi.

Ali juga mengimbau, pengacara Lukas Enembe tak membeberkan narasi di ruang publik, tetapi semestinya menghadirkan kliennya di hadapan penyidik KPK untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Kami sampaikan berulangkali beri kesempatan tersangka hadir memenuhi panggilan KPK dapat menyampaikan materi proses penyidikan ia ketahui kalau pembelaan disampaikan ke penyidik. Narasi yang dibangun sama sekali jadi alat bukti,” pungkasnya.

Back to top button