News

Gibran Dinyatakan Melanggar, TKN Langsung Laporkan Bawaslu Jakpus ke DKPP


Komandan Tim Hukum dan Advokasi Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Hinca Panjaitan melaporkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta Pusat ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). TKN melaporkan Bawaslu Jakpus pada 3 Januari 2024 atau bertepatan dengan pemeriksaan Gibran di Jakarta.

Hinca mengatakan bahwa pihaknya ingin memastikan kinerja pengawas pemilu secara profesional. Sebab, dia menilai Bawaslu Jakpus keliru dalam memanggil Cawapres Gibran Rakabuming Raka soal aksi bagi-bagi susu gratis di Car Free Day (CFD) beberapa waktu lalu.

“Disitu jelas kami menganggap bahwa ada kesalahan secara etik, tidak profesional yang dilakukan oleh Bawaslu Jakarta Pusat,” kata Hinca dikutip Jumat (5/1/2024).

Dia menjelaskan, jika aksi Gibran beberapa waktu lalu melanggar peraturan baik pemilu maupun lainnya, seharusnya pengawas pemilu ataupun aparat pengamanan dapat membubarkan kegiatan itu.

Namun, faktanya Bawaslu Jakpus masih mempermasalahkan persoalan itu kurang lebih hampir satu bulan. Hinca melihat bahwa isu tersebut sudah kedaluwarsa dan dibuat-buat.

“Oleh karena itulah tadi ditanyakan, DKPP memang tempatnya, salurannya. Agar teman-teman penyelenggara ini bisa mawas diri dan tetap ingat pada tugas dan tupoksinya sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Hinca.

Sebelumnya, Ketua Bawaslu Jakpus  Christian Nelson Pangkey alias Sonny Pangkey mengaku pihaknya telah memutuskan soal status kegiatan Cawapres nomor urut dua, Gibran Rakabuming Raka di Car Free Day (CFD) beberapa waktu lalu.

Hanya saja, hasil putusan itu diserahkan ke Bawaslu DKI Jakarta untuk diumumkan ke publik. Untuk itu, Bawaslu Jakarta Pusat tidak dapat mengumumkan hasil kegiatan bagi-bagi susu Cawapres Gibran Rakabuming Raka.

“Hasilnya sudah ditempel di dinding kantor Bawaslu semalam. Untuk konferensi pers, kami serahkan sepenuhnya ke Bawaslu DKI Jakarta selaku pihak yang kita teruskan,” kata Sonny saat dikonfirmasi, Kamis (4/1/2024).

Back to top button