News

KPK Sinyalir Jebolan Indonesian Idol Windy Yunita Terima Aliran Uang Sekretaris MA

Juru bicara bidang penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri, menyatakan pemeriksaan terhadap jebolan ajang pencarian bakat Indonesia Idol, Windy Yunita Bastari Usman (Windy Idol), terkait dengan aliran dana dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Komisi antirasuah mendalami adanya informasi soal aliran uang dari tersangka Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Hasbi Hasan ke Windy Idol.

“Didalami terkait penjelasan dan pengetahuan saksi atas dugaan penerimaan sejumlah uang dari pihak yang terkait perkara ini,” ujar Ali, melalui keterangan tertulis, Selasa (30/5/2023).

Meski demikian, Ali tak mau menjelaskan detail berapa nominal yang diterima Windy Idol. Yang jelas, sambung Ali, Windy ikut kedapatan mengelola aset milik Hasbi Hasan, yang diyakini berkaitan dengan kasus ini.

“Saksi ini juga dikonfirmasi terkait dugaan adanya aset-aset yang dikelola saksi,” kata Ali.

Sebelumnya, Windy Idol usai diperiksa KPK mengakui dirinya pernah terlibat bisnis dengan Hasbi Hasan di rumah produksi PT. Athena Jaya Production (AJP). Ia mengaku saat itu menjabat sebagai Direktur Utama.

“Tapikan saya mengundurkan diri karena saya harus sekolah di luar negeri saat itu. Jadi bener-bener lama (tidak) tahu tentang Athena Jaya lagi,” kata dia, di Gedung Merah Putih KPK, Senin (29/5/2023).

Meski begitu, ia membantah ikut terlibat dalam praktek suap yang melibatkan Sekretaris MA, Hasbi Hasan dan eks Komisaris Wika Beton, Dadan Tri Yudianto.

“Saya 100 persen tidak ikut campur dalam kasus ini,” kata Windy.

Pada kasus ini, KPK telah menetapkan Hasbi Hasan dan mantan Komisaris Wika Beton Dadan Tri Yudianto sebagai tersangka.

Back to top button