News

Polisi Hanya Tilang Motor dan Mobil yang Tak Lolos Uji Emisi

Wadirlantas Polda Metro Jaya AKBP Doni Hermawan menyatakan pihaknya hanya akan menilang pengendara motor dan mobil yang tidak lolos hasil uji emisi, bukan yang belum melakukan uji emisi.

“Berdasarkan ketentuan pasalnya, kelayakan jalan itu kan melalui hasil uji emisi. Jadi untuk diketahui layak atau tidak kan harus diuji dulu. Atau yang tidak lulus uji,” ujar Doni dihubungi wartawan, Jakarta, Kamis (31/8/2023).

Lebih lanjut, kata Doni jika kendaraan belum pernah diuji namun setelah diuji dan hasilnya memenuhi standar maka pengendara tidak perlu ditilang.

“Sementara kalau yang belum pernah diuji (dan) saat diuji memenuhi standar, kan tidak perlu ditilang. Tidak ada pelanggaran layak jalan disitu,” katanya.

Oleh karenanya, Doni meminta masyarakat supaya segera melakukan uji emisi terhadap kendaraan mereka.

“Jadi semua itu berdasarkan layak uji. Dasar dan penindakannya,” tambahnya.

Polisi mengimbau kepada pengendara untuk segera melakukan uji emisi terhadap kendaraan miliknya, mengingat per 1 September 2023 akan resmi diberlakukan sanksi tilang.

Berdasarkan Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 285 dan pasal 286, pengendara yang belum melakukan uji emisi akan dikenakan denda maksimal Rp250 ribu untuk sepeda motor, dan Rp500 ribu untuk mobil.

Back to top button