News

KPK Resmi Tetapkan Gubernur Malut Abdul Gani Kasuba Tersangka


Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Gubernur Maluku Utara (Malut) Abdul Gani Kasuba tersangka dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Malut serta jual beli jabatan ASN.

Hal ini berdasarkan pengusutan operasi tangkap tangan (OTT) KPK di daerah Jakarta dan Maluku Utara sejak Senin (18/11) kemarin.

“AGK (Abdul Gani Kasuba) dalam jabatannya sebagai Gubernur Maluku Utara menentukan siapa saja dari dari pihak kontraktor yang dimenangkan dalam lelang proyek dimaksud,” ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (20/12/2023).

Bukti permulaan awal, Gani menerima suap mencapai Rp 2,2 miliar. Uang haram tersebut didapatkan Gani dari pengondisian sejumlah proyek infrastruktur di Malut, dengan memerintahkan anak buah untuk memanipulasi progres proyek seolah sudah selesai di atas 50 persen. Ini dilakukan agar pencairan anggaran dikucurkan. Adapun kucuran dana APBN untuk pembangunan di Malut sebesar Rp 500 miliar.

“Bukti permulaan awal terdapat uang yang masuk ke rekening penampung sejumlah Rp 2,2 miliar yang digunakan untuk kepentingan pribadi AGK, berupa penginapan di hotel dan membayar kesehatan yang bersangkutan,” kata Alexander.

Selain itu, Gani juga diduga mendapat setoran dari ASN Malut untuk rekomendasi jabatan.

Selain Abdul Gani, KPK menetapkan Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman Malut berinisial AH, Kepala Dinas PUPR berinisial DI, Kepala BPPJ Malut berinisial RA, dan ajudan Abdul Gani berinisial RI serta ST dan KW dari pihak swasta.

Sebelumnya, KPK mengamankan 18 orang pihak terkait dalam perkara rasuah ini. Dikabarkan, Abdul Gani diamankan di sebuah Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Senin (18/12) sore
 

Back to top button