News

KPK Resmi Tahan Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Kasus Korupsi LNG

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan Direktur Utama PT Pertamina, Galaila Karen Kardinah (GKK) alias Karen Agustiawan.

Karen merupakan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan gas alam cair atau liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina (Persero) tahun 2011-2021.

“Tim Penyidik melakukan penahanan Tersangka GKK alias KA,” kata Ketua KPK. Firli Bahuri saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK K4, Jakarta Selatan, Selasa (19/9/2023) malam.

KPK akan menahan Karen selama 20 hari kedepan untuk proses penyidikan lanjutan dalam kasus dugaan korupsi LNG tersebut.

“Terhitung 19 September 2023 sampai dengan 8 Oktober 2023 di Rutan KPK,” kata Firli menjelaskan.

Sebagai informasi, dalam kasus tersebut Karen diduga merugikan negara sekitar US$140 juta atau sekitar Rp2,1 triliun. Saat masih menjabat sebagai Dirut Pertamina, Karen diduga membuat keputusan sepihak kerja sama dengan produsen dan supplier LNG yang ada di luar negeri di antaranya perusahaan CCL (Corpus Christi Liquefaction) LLC asal Amerika Serikat. Akibatnya, kargo LNG menjadi oversupply dan tidak pernah masuk ke wilayah Indonesia.

Karen dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Back to top button