News

KPK Perpanjang Masa Penahanan Para Tersangka Korupsi Tukin Kementerian ESDM

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan para tersangka kasus dugaan korupsi tunjangan kinerja (tukin) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Kementerian ESDM).

“Tim penyidik masih memperpanjang penahanan tersangka PAG (Priyo Andi Gularso) dan kawan-kawan untuk masing-masing selama 30 hari ke depan berdasarkan penetapan dari Pengadilan Tipikor,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (14/8/2023).

Ali menjelaskan, perpanjangan masa tahanan para tersangka di Rutan KPK ini terhitung dari tanggal 14 Agustus 2023 sampai dengan 12 September 2023. Pasalnya, tim penyidik KPK masih memerlukan waktu memenuhi kecukupan alat bukti berkas perkara para tersangka.

Sebagaimana diketahui pada kasus ini, KPK menahan dan menetapkan 10 orang tersangka kasus dugaan korupsi tunjangan kinerja (tukin) tahun anggaran 2020 hingga 2022 di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. Para tersangka ialah Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar/Subbagian Perbendaharaan Priyo Andi Gularso (PAG), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Novian Hari Subagio (NHS), dan staf PPK Lernhard Febian Sirait (LFS).

Selanjutnya, Bendahara Pengeluaran Christa Handayani Pangaribowo (CHP), PPK Haryat Prasetyo (HP), Operator SPM Beni Arianto (BA), Penguji Tagihan Hendi (H), Petugas Pengelolaan Administrasi Belanja Pegawai (PPABP) Rokhmat Annashikhah (RA), dan Pelaksana Verifikasi dan Perekaman Akuntansi Maria Febri Valentine (MFV), dan Bendahara Pengeluaran Abdullah (A).

Para tersangka diduga memanipulasi dan menerima pembayaran Tukin sehingga tidak sesuai ketentuan.Sehingga dari jumlah tunjangan kinerja yang seharusnya dibayarkan sebesar Rp1.399.928.153, namun dibayarkan Rp9.003.205.373, atau terjadi selisih sebesar Rp 27.603.277.720.

Uang tersebut digunakan para tersangka untuk pemeriksa BPK RI sejumlah sekitar Rp1,035 miliar, dana taktis operasional kegiatan kantor hingga keperluan pribadi seperti Kerja sama umrah, sumbangan nikah, THR, pengobatan, serta pembelian aset berupa tanah, rumah, indoor volley, mess atlet, kendaraan, serta logam mulia

KPK menduga kasus korupsi tersebut mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp27,6 miliar.

Sejauh ini, KPK menerima pengembalian sebesar Rp5,7 Miliar dan logam mulia 45 gram. Hal ini juga sebagai salah satu upaya optimalisasi aset recovery hasil korupsi.

Atas perbuatannya para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) Republik Indonesia (RI) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Back to top button