News

KPK Peringatkan Penyelenggara Negara tak Gunakan Fasilitas Dinas untuk Mudik

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan kepada para pejabat negara untuk tidak menggunakan fasilitas dinas untuk mudik Lebaran 2022. Fasilitas dinas ini di antaranya adalah mobil dinas.

“Demi menjaga integritas dan potensi benturan kepentingan,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding, Jumat (15/4/2022).

Mungkin anda suka

Ipi menjelaskan, permintaan tersebut ditujukan untuk penyelenggara negara di lingkungan kementerian, lembaga, pemerintah daerah, Badan Usaha Milik Negara (BUM Negara), dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Ia mengingatkan setiap penyelenggara negara memahami peruntukan fasilitas dinas. Setiap fasilitas dinas seperti mobil dinas seharusnya hanya untuk kepentingan terkait kedinasan.

Kemudian, Ipi menambahkan, KPK mengapresiasi langkah kementerian, lembaga maupun pemerintah daerah yang telah menerbitkan surat edaran larangan penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi saat mudik lebaran 2022.

“KPK mengapresiasi telah menerbitkan surat edaran atau aturan internal yang melarang penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan di luar kedinasan bagi kalangan internalnya,” ujarnya. [yud]

Back to top button