News

KPK Peringatkan Pengacara Lukas Enembe, Ali: Bisa Dijerat Pasal Merintangi Penyidikan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperingatkan Tim Pengacara Gubernur Papua Lukas Enembe agar mendorong kliennya kooperatif menghadiri agenda pemeriksaan lembaga antirasuah tersebut. Sebab, KPK tidak segan menjerat tim pengacara Lukas Enembe dengan pasal terkait obstruction of justice atau merintangi penyidikan kasus dugaan korupsi.

“Penasihat hukum pasti paham hukum jadi lakukan pembelaan sesuai kewenangannya. Sesuai koridor hukum,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Selasa (27/9/2022).

Pernyataan Ali seiring ketidakhadiran Lukas Enembe memenuhi panggilan KPK untuk diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (26/9/2022), dengan alasan sakit. Pemeriksaan terkait status Ali sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pekerjaan atau proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Papua.

Panggilan tersebut untuk kali kedua setelah Lukas Enembe tidak menghadiri panggilan dalam kapasitas sebagai saksi pada Senin (12/9/2002).

Ali menjelaskan, KPK sebelumnya sudah pernah menjerat pihak pengacara dengan pasal 21 Pasal 221 KUHP atau Pasal 21 UU Nomor 31 Tahun 1999 kepada para pihak yang diduga merintangi penyidikan atau menghalang-halangi suatu proses hukum.

Menurut Ali, saat tim pengacara Lukas Enembe meminta penundaan pemeriksaan terhadap kliennya, mereka membawa sejumlah dokumen dan rekam medis. Termasuk memboyong dokter pribadi Lukas Enembe untuk memberikan penjelasan secara medis.

Namun, keterangan dokter pribadi dan dokumen medis dinilai tak cukup mampu menjelaskan perihal kondisi kesehatan Lukas Enembe. Sehingga KPK akan mencari jalan alternatif agar proses hukum tetap berjalan.

“Nanti kami lakukan analisis. Mendapat dokumen medis yang bersangkutan. Kita juga tanya tim medis ternyata tak bisa menjawab apa yang dibutuhkan. Apalagi soal teknis,” terang Ali.

Dia menyebut, KPK sejatinya menjungjung tinggi Hak Asasi Manusia (HAM) apabila seorang tersangka kasus korupsi mengalami sakit. Untuk itu, KPK memberi kesempatan kepada Lukas untuk dapat membuktikan kondisi kesehatan dan dugaan korupsi yang menjeratnya sesuai koridor hukum.

“Oleh karena itu, KPK menyatakan silakan datang (ke KPK). Kita akan lakukan asesmen dan pemeriksaan kesehatan,” imbuh dia.

Kerja Sama dengan IDI

Ali menyebut, KPK akan bekerja sama dengan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) untuk memeriksa kondisi kesehatan Lukas Enembe. Tujuannya, sebagai alternatif menyangkut pandangan medis.

“KPK memberikan kesempatan kepada tersangka. Enggak mungkin sakit tanpa pemeriksaan. Secara medis bisa dibuktikan,”tegas Ali.

Back to top button