News

Didampingi Psikolog, Bharada E Disebut Tak Terlibat Rencana Pembunuhan Brigadir J

Senin, 15 Agu 2022 – 20:51 WIB

0803 104815 412c Inilah.com  - inilah.com

Bharada E menjalani pemeriksaan di kantor Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).(Foto: Inilah.com/Agus Priatna).

Pengacara Bharada E atau Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Ronny Talapessy mendatangkan psikolog ke Bareskrim Polri. Tujuannya untuk memberikan pendampingan psikis kepada Bharada E di tengah upaya melengkapi proses Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

“Sudah diterima oleh penyidik, kami meminta kepada penyidik supaya hak-hak klien kami diberikan dan penyidik merespon. Hari ini saya datangkan ahli untuk klien kami,” kata Ronny di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (15/8/2022).

Lebih lanjut, Ronny menyebut, kehadiran psikolog itu juga untuk memastikan adanya pemenuhan hak-hak Bharada E dalam proses penyidikan.

Ronny menegaskan, kliennya tak terlibat dalam rencana pembunuhan dan tak memiliki niat membunuh Brigadir J. Sehingga, lanjut dia, status justice collaborator yang kini telah disandang Bharada E berpotensi dapat mengungkap perkara secara terang benderang.

“Ini untuk materi penyidikan nanti ya. Sedikit saja ya saya sampaikan bahwa ada beberapa fakta yang terjadi bahwa tidak ada niat, tidak ada niat dari saudara kami, adik kami ini RE untuk melakukan tindak kejahatan, atau melakukan tindak pembunuhan,” tegas Ronny.

Diketahui, LPSK telah mengabulkan permohonan justice collaborator yang diajukan Bharada E agar kasus pembunuhan Brigadir J dapat dibuka secara terang benderang, termasuk mengungkap dalang yang disertai motif pembunuhan.

Untuk itu, berdasarkan keterangan LPSK, sambung dia, pihaknya optimis bahwa Bharada E dapat bebas karena tak terindikasi masuk menjadi bagian dari rencana pembunuhan dan tak memiliki niat untuk membunuh Brigadir J.

“Kami apresiasi dari LPSK tadi siang kami mengikuti press conference dari LPSK, tidak ada niat, mens rea (sikap batin pelaku pada saat melakukan perbuatan atau niat jahatnya) dari Bharada RE, menurut saya ini jalan menuju keadilan dan makin terbuka untuk klien kami. Kami berharap ini akan menjadi poin yang bagus dalam pembelaan dan ke depannya Bharada RE bisa bebas,” imbuh Ronny.

Status Tersangka

Timsus Polri menetapkan Bharada E sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J. Bharada E dijerat dengan Pasal 338 KUHP setelah tim penyidik melaksanakan gelar perkara, di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Rabu (3/8/2022). Selanjutnya, kasus pembunuhan Brigadir J juga menyeret tiga orang lainnya. Mereka adalah mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo, Bripka RR atau Ricky Rizal dan KM atau Kuwat Maruf. Dua nama terakhir adalah ajudan dan asisten rumah tangga Ferdy Sambo.

Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo saat mengumumkan penetapan tersangka Ferdy Sambo mengemukakan, Ferdy Sambo berperan memberi perintah kepada untuk menembak mati Brigadir J.

Bharada E kemudian menggunakan senjata milik Bripka RR (Ricky Rizal) dan menembakkannya ke Brigadir J hingga tewas.

“Tim khusus menemukan peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap saudara J, yang menyebabkan meninggal dunia. Yang menembak saudara RE (Bharada E) atas perintah FS,” jelas Kapolri.

Namun, berdasarkan sumber Inilah.com, Ferdy Sambo merupakan penembak pertama Brigadir J. Dia menembak kepala ajudan dari istrinya itu.”FS (Ferdy Sambo) pelaku penembak kepala,” kata sumber itu.

Selanjutnya, selain Bharada E, Bripka RR disebut juga ikut menembak Brigadir J. Bharada E dan Bripka RR mendapat perintah ikut menembak guna memastikan Brigadir J telah tewas. Perintah ini terlontar setelah Ferdy Sambo menembak Brigadir J dari belakang.

Back to top button