News

KPK Periksa Jebolan Indonesian Idol Windy Yunita di Kasus Suap MA

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap jebolan ajang pencarian bakat Indonesian Idol, Windy Yunita Ghemary, terkait kasus dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Dikasus ini, KPK telah menetapkan Sekretaris MA Hasbi Hasan sebagai tersangka.

“Pemeriksaan dilakukan di Kantor KPK,” ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Senin (29/5).

Windy telah masuk daftar cegah dalam kasus ini. Dia dicegah bepergian ke luar negeri sejak 12 Januari hingga 12 Juli 2023.

Selain Windy Idol, penyidik komisi antirasuah juga memanggil tiga staf Hasbi Hasan. Ketiganya yakni Tri Mulyani, Albar, dan Lilis Suryani.

Kemudian, karyawan bank BCA bernama Sabias Rangku Osan, karyawan Bank Mandiri Isye Fitriyuliastuti, dan pihak swasta bernama Alland Prima Yozadi.

Dalam kasus suap pengurusan perkara, KPK telah menetapkan dua tersangka baru, yakni Sekretaris MA Hasbi Hasan dan eks WIKA Beton Dadan Tri Yudianto. Keduanya sudah diperiksa sebagai tersangka pada Rabu (24/5) pekan lalu, namun belum ditahan penyidik.

Dadan dan Hasbi, juga melayangkan gugatan praperadilan atas penetapan tersangkanya, ke Pengadilan Negeri (PN Jaksel).

Pada perkara ini, KPK telah memproses hukum 15 orang tersangka. Mereka ialah hakim agung nonaktif Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh; hakim yustisial sekaligus asisten Gazalba, Prasetio Nugroho; staf Gazalba, Redhy Novarisza; hakim yustisial sekaligus panitera pengganti MA Elly Tri Pangestu; hakim yustisial/panitera pengganti MA Edy Wibowo.

Kemudian PNS pada Kepaniteraan MA yaitu Desy Yustria dan Muhajir Habibie; PNS MA Nurmanto Akmal dan Albasri; pengacara Yosep Parera dan Eko Suparno; serta Debitur KSP Intidana Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto; dan Ketua Yayasan RS Sandi Karsa Makassar Wahyudi Hardi.

Back to top button