News

KPK Pastikan Tak Beri Bantuan Hukum ke Firli Bahuri, Ini Alasannya

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan tak memberikan bantuan hukum kepada Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri yang telah ditetapkan tersangka oleh Polda Metro Jaya terkait dugaan kasus pemerasan kepada mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

“Dari hasil pembahasan, pimpinan KPK sepakat untuk tidak memberikan bantuan hukum terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang sedang berproses di Polda Metro Jaya,” kata Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa (28/11/2023).

Ali menerangkan, alasan KPK tak memberikan bantuan kepada Firli yaitu bertentangan dengan dengan ketentuan Peraturan Pemerintah.

“Rujukannya ada yaitu Peraturan Pemerintah terkait dengan Hak, Keuangan, Kedudukan, Protokol, dan Perlindungan Keamanan Pimpinan KPK ada ketentuan di sana bahwa bantuan hukum dan perlindungan keamanan diberikan terkait dengan pelaksanaan tugas dan wewenang KPK,” jelas Ali.

Sebelumnya, Ketua KPK sementara Nawawi Pomolango sudah memberikan isyarat KPK tak akan memberikan pertimbangan bantuan hukum kepada Firli Bahrui. Sebab, KPK menerapkan zero tolerance. Artinya, KPK tidak pernah ada toleransi terhadap pelaku-pelaku kriminal tindak pidana korupsi.

“Kami banyak mempertimbangkan banyak hal karena kami punya komitmen lembaga ini adalah lembaga yang harus zero tolerance daripada isu korupsi. Itu akan menjadi bagian pertimbangan kami,” jelas Nawawi saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK K4, Jakarta Selatan, Senin (27/11/2023).

Diketahui Presiden Joko Widodo resmi memberhentikan Firli Bahuri sementara dari jabatannya sebagai ketua KPK karena ditetapkan tersangka oleh Polda Metro Jaya menyangkut kasus dugaan pemerasan kepada eks Mentan SYL. Kemudian, Presiden Jokowi menunjuk Nawawi Pomolango sebagai ketua sementara KPK. Keputusan Presiden (Keppres) menyangkut penunjukan Nawawi sebagai ketua sementara KPK menggantikan Firli tersebut ditandatangani Jokowi pada Jumat (24/11/2023) malam.

Selanjutnya, Presiden Jokowi melantik Nawawi sebagai ketua sementara KPK. Pengambilan sumpah jabatan itu berlangsung di Istana Negara, Jakarta Pusat, Senin (27/11/2023) pagi.
 

Back to top button