News

KPK Pastikan Proses Temuan PPATK Soal Transaksi Mencurigakan di Pemilu 2024


Komisi  Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan menindaklanjuti laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait oknum yang terlibat dalam transaksi keuangan mencurigakan (TKM) yang diduga untuk kebutuhan Pemilu 2024.

“Jika diduga berasal dari korupsi, atas hasil LHA (Laporan Hasil Analis) tersebut KPK melakukan proses hukum,” ujar Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron melalui keterangannya, Senin (18/12/2023).

Namun, Ghufron mengaku pihaknya belum menerima laporan tersebut dari lembaga pemantau tindak pidana  pencucian uang itu.

“KPK belum menerima LHA tersebut dari PPATK,” tandas Ghufron.

Sebelumnya, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyatakan telah menyerahkan hasil temuan transaksi janggal pemilu 2024 ke aparat penegak hukum (APH), termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Sudah diserahkan kepada APH sesuai dengan dugaan tindak pidananya,” ujar Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, melalui pesan singkat, Senin (18/12/2023).

Meski demikian, Ivan enggan memberikan keterangan lebih jauh terkait detail laporan yang telah diserahkan PPATK ke APH tersebut.

Awalnya, PPATK mengungkap adanya temuan transaksi janggal berjumlah triliunan rupiah yang melibatkan ribuan nama termasuk partai politik.

“Kita lihat memang transaksi terkait dengan pemilu ini masif sekali laporannya kepada PPATK. Kenaikan lebih dari 100 persen, baik di transaksi keuangan tunai, transaksi keuangan mencurigakan, segala macam,” katanya dalam acara “Diseminasi: Securing Hasil Tindak Pidana Lintas Batas Negara” di Jakarta, Kamis (14/12/2023).

Kemudian, Komisioner KPU Idham Holik mengungkap temuan PPATK berkaitan dengan transaksi miliaran dari bendahara partai politik.

“PPTAK menjelaskan ada rekening bendahara parpol pada periode April – Oktober 2023 terjadi transaksi uang, baik masuk ataupun keluar, dalam jumlah ratusan miliar rupiah,” ujar Idham dalam keterangannya, Jakarta, Sabtu (16/12/2023).
 

Back to top button