News

KPK Pastikan Kondisi Lukas Enembe Stabil di Rutan

Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri mengungkapkan kondisi terkini kesehatan tersangka Lukas Enembe. Ali memastikan kondisi Gubernur Papua itu cukup stabil setelah ditahan di Rutan KPK Pomdam Guntur Jaya.

“Informasi yang kami terima, tersangka LE dalam kondisi baik, stabil, bisa beraktivitas sendiri seperti makan, mandi, dan lain-lain di dalam Rutan KPK,” kata Ali dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (15/1/2023).

Lebih lanjut, dia juga memastikan kondisi kesehatan Lukas Enembe dipantau oleh tim dokter KPK, termasuk obat yang dikonsumsi Lukas.

“KPK pastikan seluruh hak-hak para tersangka dan tahanan KPK terpenuhi dan diberlakukan sama,” tandas Ali.

KPK menetapkan Gubernur Papua Lukas Enembe menjadi tersangka korupsi proyek pembangunan yang bersumber dari APBD.

Setelah ditangkap secara paksa di Abepura, Papua, Lukas Enembe sempat dirawat di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Senen, Jakarta Pusat.

Politikus Partai Demokrat itu diduga menerima suap dari Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka (RL) terkait proyek pembangunan infrastruktur di Papua.

KPK menahan Rijatono selaku pemberi suap selama 20 hari pertama sejak 5 Januri-24 Januari 2023, di Rutan KPK.

Rijantono diduga menyuap Enembe untuk mendapatkan proyek yang bersumber dari APBD. Rijantono mengontak sejumlah pejabat pemprov termasuk Enembe untuk bisa mendapatkan proyek sebelum lelang dilakukan. KPK menduga Enembe mendapatkan fee dari Rijantono.

Selain itu, Lukas Enembe juga diduga menerima gratifikasi senilai Rp10 miliar dari pemberi lainnya. Hingga saat ini, KPK belum mengungkapkan pemberi gratifikasi Rp10 miliar itu.

Untuk itu, Enembe diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Back to top button