News

KPK Naikan Kasus Gratifikasi Wamenkumham ke Penyidikan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menaikan kasus dugaan korupsi gratifikasi yang menyeret nama Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham), Eddy Hiariej ke tahap penyidikan. Gelar perkara kasus tersebut telah dilakukan bulan lalu.

“Setiap proses naik ke penyidikan dilalui dengan proses ekspose dan gelar perkara di bulan yang lalu,” kata Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada awak media, di Gedung Merah Putih KPK K4, Jakarta Selatan, Senin (6/10/2023).

Lanjut Ali, kasus tersebut naik penyidikan setelah dikumpulkan dua alat bukti yang cukup. Namun, Ali enggan menyebutkan identitas para tersangka, hingga alat bukti yang dikumpulkan oleh tim penyidik KPK lengkap.

“Kami akan publikasikan pihak-pihak yang ditetapkan tersangka dalam proses sidik ketika proses sidik itu telah cukup,” ujar Ali.

Sebelumnya, diketahui, pada (20/3/2023) lalu, Eddy Hiariej, atas inisiatif sendiri menyambangi KPK untuk melakukan klarifikasi atas laporan dugaan tindak pidana korupsi barang terhadap dirinya.

Sebelumnya, ICW mendesak KPK harus bertindak objektif dalam menangani kasus tersebut yang dinilai terlalu tergesa-gesa. Sebagai informasi, ICW lah melaporkan Eddy ke KPK

“Bagi kami, forum klarifikasi itu terlihat janggal. Bagaimana tidak, Eddy baru dilaporkan pada 14 Maret 2023. Ini mengartikan, jika mengikuti tanggalan hari kerja, praktis baru tiga hari KPK menerima laporan dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Eddy,” kata Pegiat ICW Kurnia Ramadhan melalui keterangan tertulis pada Senin (27/3/2023)

Kurnia berpendapat KPK tidak mendalami laporan tersebut.

“Apakah KPK sudah mendalami laporan itu? Logika yang benar, KPK harusnya menelaah di bagian pengaduan masyarakat terlebih dahulu, kemudian menindaklanjutinya dengan melakukan penyelidikan, bukan malah langsung mendengar klarifikasi dari pihak terlapor,” sambung Kurnia.

Back to top button