News

KPK: Keterangan Cak Imin Dibutuhkan Untuk Membuat Terang Perkara

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan pemeriksaan Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar pada Kamis (7/9/2023) dibutuhkan untuk membuat terang perkara kasus dugaan korupsi proyek pengadaan sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI), di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) tahun 2012.

“Keterangan saksi (Cak Imin) tersebut penting agar konstruksi perkara ini menjadi semakin jelas dan terang,” ujar Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui keterangannya, Jumat (8/9/2023).

Ali mengatakan, Muhaimin Iskandar alias Cak Imin dimintai keterangan selaku mantan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans). KPK, sambung Ali, ingin mendengar pengetahuan Cak Imin saat menelurkan kebijakan sistem proteksi TKI tersebut.

“Muhaimin Iskandar (Mantan Menteri Kemenakertrans), Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan awal mula dari kebijakan saksi selaku pengguna anggaran menyetujui adanya Proyek Pengadaan Sistem Proteksi TKI di Kemenaker RI,” Kata Ali.

Sebelumnya, usai merampungkan pemeriksaan, Cak Imin berharap keterangannya dapat membantu komisi antirasuah dalam menuntaskan kasus dugaan korupsi di Kemenakertrans.

“Dengan penjelasan itu (memberikan keterangan ke KPK), KPK dapat cepat menuntaskan kasus korupsi tersebut,” kata bakal calon wakil presiden dari Koalisi Perubahan dan Persatuan tersebut, Kamis (7/9/2023)

Untuk diketahui KPK sedang menyidik dugaan kasus korupsi pengadaan proyek sistem proteksi TKI di Kemenaker tahun 2012 dengan nilai kontrak 20 Miliar yang membuat kerugian negara puluhan miliar.

Berdasarkan informasi dihimpun, mantan Dirjen Pembinaan dan Penempatan Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) yang juga politisi PKB, Reyna Usman, telah ditetapkan sebagai tersangka.

Adapun dua tersangka lainnya, Sekretaris Badan Perencanaan dan Pengembangan (Barenbang) Kemenaker, I Nyoman Darmanta dan Direktur PT Adi Inti Mandiri, Kurnia. Akan tetapi informasi tersebut belum dipublikasikan secara resmi oleh KPK.

Back to top button