News

Sudah Tersangka, Kadis PUPR Papua Takut Ditahan KPK

Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Papua Girius One Yoman mengaku takut untuk dijebloskan ke tahanan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Meski Girius mengakui dirinya sudah menyandang status tersangka terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi Gubernur Papua nonaktif, Lukas Enembe (LE).

“Ndak,” kata Girius di Gedung Merah Putih KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan, Jumat (19/5/2023).

Girius mengemukakan hal itu usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi menyangkut kasus Lukas Enembe. Para awak media mencecarnya dengan sejumlah pertanyaan. Namun, pria paruh baya ini berkali-kali menggelengkan kepalanya dan seraya mengaku tidak tahu.

“Saya ndak tahu,” ujar Girius.

Sebelumnya, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, Gerius diperiksa sebagai saksi tindak pidana korupsi suap dan gratifikasi yang menjerat Lukas Enembe. Ali menyebutkan, KPK belum menjadwalkan pemeriksaan Gerius sebagai tersangka.

“Terkait pekerjaan atau proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Papua, untuk tersangka LE (Lukas Enembe),” kata Ali kepada wartawan, Jumat (19/5/2023).

Diketahui, Girius ditetapkan sebagai tersangka hasil pengembangan penyidikan korupsi Lukas Enembe. KPK telah mengantongi kecukupan bukti terkait keterlibatan Girius dalam dugaan korupsi Lukas Enembe. Dia diduga turut menerima suap dan gratifikasi bersama-sama dengan Lukas.

“Dari proses penyidikan perkara tersangka LE, tim penyidik kembali menemukan adanya peran pihak lain yang bersama-sama dengan tersangka LE menerima suap dan gratifikasi dari berbagai proyek pembangunan infrastruktur di Pemprov Papua. KPK telah tetapkan Kadis PUPR provinsi Papua sebagai tersangka dalam perkara ini,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, Rabu lalu (3/5/2023).

Back to top button