News

KPK Jerat Dua Tersangka Baru Terkait Suap Perkara di MA

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua orang tersangka baru terkait kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA). Salah satu tersangka merupakan pejabat MA.

“Benar, KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, yaitu pejabat di MA dan seorang swasta,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Rabu (10/5/2023).

Ali menjelaskan, penjelasan lebih rinci mengenai penetapan tersangka baru itu akan disampaikan setelah  alat bukti dinyatakan lengkap dan penyidikan rampung.

“Kelengkapan alat bukti menjadi prioritas yang terus dikumpulkan untuk melengkapi bukti permulaan yang telah kami miliki,” ujarnya.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan 15 orang tersangka dalam kasus suap penanganan perkara di MA. Dengan penetapan dua tersangka baru, total ada 17 tersangka dalam kasus tersebut. Mereka yang telah diumumkan tersangka, yakni Hakim Yustisial nonaktif Edy Wibowo (EW), Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh (GS), Hakim Yustisial nonaktif Prasetio Nugroho (PN), dan Redhy Novarisza (RN) selaku staf Gazalba Saleh.

Selanjutnya,  Hakim Agung nonaktif Sudrajat Dimyati (SD), Hakim Yudisial nonaktif atau Panitera Pengganti Elly Tri Pangestu (ETP), dua aparatur sipil negara (ASN) Kepaniteraan MA Desy Yustria (DY) dan Muhajir Habibie (MH), serta dua ASN di MA Nurmanto Akmal (NA) dan Albasri (AB).

Selain itu, pengacara Yosep Parera (YP) dan Eko Suparno (ES) serta debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana Heryanto Tanaka (HT), debitur Koperasi Simpan Pinjam Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS), dan tersangka terbaru adalah Ketua Pengurus Yayasan Rumah Sakit Sandi Karsa Makassar Wahyudi Hardi (WH).

Back to top button