News

KPK Dapati Korupsi Bupati Meranti Nonaktif Buat Modal Pilgub

Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendapatkan temuan bahwa uang hasil korupsi Bupati Kepulauan Meranti nonaktif Muhammad Adil (MA) akan digunakan untuk modal pemilihan kepala daerah (pilkada).

Temuan itu, didapatkan dari hasil pemeriksaan Wakil Bupati Kepulauan Meranti Amsar pada Senin (29/5/2023) kemarin.

“Saksi juga didalami soal pengetahuan motivasi korupsi yang dilakukan oleh MA diantaranya untuk mempersiapkan diri dalam kontestasi Pilkada Gubernur 2024,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, di kantornya, Jakarta, Selasa (30/5/2023).

Selain itu, penyidik juga menelusuri soal bagaimana Adil memotong uang persediaan dan penerimaan fee proyek.

Penyidik juga meminta Asmar yang kini menjabat Plt. Bupati Kepulauan Meranti, untuk menginstruksikan kepada jajaran aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti untuk kooperatif apabila dipanggil oleh penyidik KPK.

“Saksi ini juga diminta agar ia mengingatkan semua para ASN Kabupaten Kepulauan Meranti yang terkait perkara ini untuk kooperatif,” ujar Ali.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi resmi menetapkan Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil sebagai tersangka dan langsung menahannya dalam kasus dugaan korupsi, pemotongan anggaran, dan pemberian suap.

Selain itu, KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya, yakni M. Fahmi Aressa (MFA) selaku Pemeriksa Muda Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Riau dan Fitria Nengsih (FN) selaku Kepala BPKAD Pemkab Kepulauan Meranti

Penyidik KPK telah menemukan bukti bahwa Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil menerima uang sekitar Rp26,1 miliar dari berbagai pihak.

Back to top button