News

KPK Buka Peluang Periksa Cak Imin Lagi di Kasus Korupsi TKI


Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang kembali memeriksa mantan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar (Cak Imin), dalam proses penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Kemenakertrans tahun 2012.

“Ya kalau pemanggilan saksi (Cak Imin) itu kan kebutuhan proses penyidikan. Kalau memang dibutuhkan ya (dipanggil lagi), kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada awak media, di Gedung Merah Putih KPK K4, Jakarta Selatan, Kamis (1/2/2024).

Selain itu, KPK bakal buka peluang panggil Cawapres pendamping Anies Baswedan tersebut di pengadilan nanti. Hal ini guna mengkonfirmasi alat bukti yang dikumpulkan selama proses penyidikan.

“Bahkan, apakah akan dihadirkan atau tidak (Cak Imin), nanti tergantung kepentingan dari proses pembuktian dalam proses persidangan,” kata Ali.

Diberitakan sebelumnya, Komisi Pemberantasan (KPK) bakal mengungkap peran dan keterlibatan mantan Menteri Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Menakertrans), Muhaimin Iskandar (Cak Imin) di kasus dugaan korupsi proyek pengadaan sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) Kemenakertrans tahun 2012.

Hal itu akan dibeberkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK dalam dakwaan persidangan Tipikor nanti dalam berkas perkara tersangka Reyna Usman Cs.

“Pasti dituangkan dalam surat dakwaan termasuk apakah diketahui oleh pihak-pihak lain atasannya langsung dari tersangka (Reyna Usman) yang kemarin sudah disampaikan dalam konteks ini tentu dalam kementerian (Kemenakertrans) tentu menterinya (Cak Imin),” ujar Ali.

Pada kasus ini, KPK menetapkan anak buah Cak Imin yaitu eks Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kemnaker serta politikus PKB, Reyna Usman (RU) Cs tersangka. Selain itu, I Nyoman Darmanta (IND); dan Direktur PT Adi Inti Mandiri (AIM), Karunia (KRN).

Reyna dan I Nyoman ditahan pada Kamis (25/1) pekan lalu. Sedangkan, Karunia pada Senin (29/1) kemarin. Kerugian negara dalam kasus rasuah proyek pengadaan sistem proteksi TKI Kemenakertrans mencapai Rp 17,6 miliar.
 

Back to top button