Kanal

Kasus Monopoli Ekspor Lobster, Umrah Garuda dan Tarif PCR Digarap KPPU

Sepanjang 2021, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menerima sejumlah laporan dugaan permainan harga. Mulai monopoli ekspor benih lobster, tiket umrah PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, hingga tarif PCR.

Dalam sebuah diskusi di Jakarta, Selasa (23/11/2021), Komisioner KPPU, Afif Hasbullah mengatakan, berbagai kasus fenomenal itu menjadi perhatian KPPU. “Isu persaingan usaha ini sebenarnya sekalipun cukup bagus. Tetapi tone-nya itu masih jauh di bawah yang kami harapkan kalau dibandingkan isu pemberantasan korupsi,” kata Afif.

Sepanjang 2021, lanjutnya, sebanyak 115 laporan masuk KPPU. Rinciannya, 7 laporan masuk tahap penyelidikan, 79 laporan masih dalam proses, dan 29 laporan dinyatakan berhenti.

“Jenis laporan yang masuk itu 73 persen berupa tender dan 27 persen non tender. Nilai laporan tender paling banyak berada di bawah Rp30 miliar dengan porsi 48 persen,” ungkapnya.

Dikatakan Afif, persaingan usaha tidak sehat dan praktik monopoli, sejatinya sangat merugikan publik, ketimbang perilaku korupsi. “Dari sisi kerugian yang dihadapi oleh publik justru kerugian dari praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat jauh lebih besar daripada perilaku korupsi,” terang Afif.

Harus diakui, kata Afif, isu-isu persaingan usaha di Indonesia, sebenarnya sudah cukup bagus. Namun, kurang popler kalah dengan kasus korupsi.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Iwan Purwantono

Mati dengan kenangan, bukan mimpi
Back to top button