News

KPK Bolehkan Tahanan Zoom Meeting dengan Keluarga

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membolehkan tahanannya melakukan pertemuan dengan keluarga secara daring atau melalui aplikasi zoom meeting.

Seperti yang dilakukan oleh tersangka Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi yang melakukan zoom meeting dari Rumah Tahanan (Rutan) Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan pihaknya memberikan kemudahan kepada para tersangka bertemu secara daring.

“KPK memberikan hak setiap tahanan untuk dapat dikunjungi oleh keluarga atau penasihat hukumnya sesuai jadwal kunjungan yang telah ditentukan dengan seizin tim penyidiknya,” katanya.

Menurutnya hal itu diatur dalam PP Nomor 58 Tahun 1999 tentang Syarat-syarat dan Tata Cara Pelaksanaan, Wewenang, Tugas dan Tanggung Jawab Perawatan Tahanan.

Anton Hartono

Jurnalis yang terus belajar, pesepakbola yang suka memberi umpan, dan pecinta alam yang berusaha alim.
Back to top button