News

KPK Bagikan Hasil Rampasan Eks Bupati Subang Tanah seluas 7.060 M2

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan barang rampasan negara berupa sebidang tanah seluas 7.060 M² yang berlokasi di Desa Mekarjaya, Kecamatan Compreng, Kabupaten Subang, Jawa Barat, kepada Pemerintah Desa Mekarjaya, Rabu (30/8/2023). Aset rampasan tersebut atas nama Terpidana Eks Bupati Subang Ojang Sohadi, yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht).

Ojang diketahui memberikan suap uang kepada dua jaksa di Kejati Jawa Barat berkaitan dengan pengamanan kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) dana Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kabupaten Subang pada 2014. Ia pun juga dijerat pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU). Ojang bebas dari Lapas Sukamiskin Bandung, Selasa (6/9/2022).

Penyerahan aset senilai Rp337.517.000 tersebut dilakukan melalui mekanisme hibah sebagai upaya optimalisasi asset recovery dari barang rampasan penegakan hukum tindak pidana korupsi.

Serah terima ini ditandatangani Plt. Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, dan Kepala Desa Mekarjaya Dastari, di Pendopo Rumah Dinas Bupati Subang, Jawa Barat, Rabu (30/8). Hadir sebagai saksi Jaksa Eksekusi KPK Nanang Suryadi.

“Kegiatan ini merupakan rangkaian dari penanganan tindak pidana korupsi, karena diamanatkan di undang-undang KPK tidak hanya melakukan pemidanaan badan. Tapi bagaimana kita bisa mengembalikan aset-aset yang diambil oknum, yang ternyata itu adalah milik negara,” kata Asep.

Putusan itu berdasarkan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung nomor 67/PID.SUS-TPK/2016/PN.Bdg tanggal 28 Desember 2016 jo Pasal 15 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara yang Berasal dari Barang Rampasan Negara dan Barang Gratifikasi.

“Hibah ini bukan diberikan pada kepala desa untuk jadi milik pribadi tapi harus dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat Desa Mekarjaya. Karena tanah ini sudah sembilan kali dilelang. Lelang pertama tidak berhasil, kedua tidak ada yang mau juga, terus sampai lelang ke-sembilan masih belum terjual. Jadi nilai ini sudah sembilan kali diturunkan. Semoga setelah dikelola Pemda, tanah hibah bisa membawa kesejahteraan bagi sekitar,” harap Asep.

Asep menegaskan, kedepannya KPK akan terus mengoptimalkan barang rampasan demi memitigasi risiko penguasaan oleh pihak yang tidak berwenang, mengurangi biaya pemeliharaan dan perawatan, menjaga nilai ekonomis barang rampasan, dan menutup celah perilaku lancung.

“Demi menjaga nilai barang rampasan tidak turun dan jatuh harganya, KPK belum lama ini juga melakukan prosesi lelang saat kasus masih dalam penyelidikan, khususnya untuk barang bergerak seperti kendaraan dan handphone. Jika barang tidak laku terjual, nantinya akan dikoordinasikan untuk dihibahkan,” tutur Asep.

Sementara itu, Wakil Bupati Subang Agus Masykur Rosyadi yang turut menjadi saksi serah terima aset, memberi apresiasi setinggi-tingginya kepada KPK dan meminta agar Kepala Desa Mekarjaya bisa memaksimalkan tanah hibah ini dengan baik untuk kepentingan masyarakat.

“Kita ketahui tanah sawah di Kecamatan Compreng cukup bagus dan baik. Jika dikelola dengan baik, satu hektar tanah bisa panen 7 ton beras. Sehingga hibah ini adalah hal yang luar biasa untuk penambahan aset desanya. Jangan sampai tahun depan asetnya hilang, aset ini harus menjadi manfaat dan kesejahteraan bagi masyarakat Kabupaten Subang,” tutur Agus.

Proses hibah tersebut dilakukan sesuai dengan Surat Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Jakarta III atas nama Menteri Keuangan Nomor Nomor S-43/MK.6/KNL.0703/2023 tanggal 23 Februari 2023, hal Persetujuan Hibah Barang Rampasan Negara pada Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia dan Keputusan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor: 356A/26.Ek.4/06/ 2023 tanggal 19 Juni 2023, Tentang Hibah Barang Milik Negara Yang Berasal Dari Barang Rampasan Negara Kepada Pemerintah Desa Mekarjaya Kecamatan Compreng Kabupaten Subang Provinsi Jawa Barat.

Hadir di lokasi, perwakilan Korsup KPK wilayah II, Ketua DPRD Kab. Subang, Kepala Kepolisian Resor Subang, Kepala Kejaksaan Negeri Subang, Sekda Kabupaten Subang, Asda Kabupaten Subang, Inspektur Daerah Kabupaten Subang, Kepala KNKL Purwakarta, Kepala BKAD Subang, Kepala Kantor ATR/BPN Subang, Kepala Dinas DPMD Subang, serta beberapa perwakilan jajaran Pemda Subang.

Back to top button