News

KPK Akan Pelajari Harta Kekayaan Ketua KPU Hasyim Asy’ari

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mempelajari harta kekayaan milik Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari. Langkah ini KPK lakukan untuk menindaklanjuti pernyataan dari Indonesian Corruption Watch (ICW) yang menyebut Ketua KPU belum melaporkan harta kekayaannya.

“Saya sudah lihat (tentang pernyataan tersebut),” ujar Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan, di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (13/6/2023).

Dia mengatakan bahwa KPK masih belum bisa menyampaikan lebih jauh soal harta kekayaan dari Hasyim Asy’ari. Namun sejauh ini KPK masih tetap terbuka untuk menindaklanjuti soal adanya kejanggalan terhadap harta kekayaan pejabat negara.

“Kan kita lihat dulu lima tahun ke belakang kaya apa. masih dipelajari,” jelas dia.

ICW Nilai Kekayaan Ketua KPU Janggal

Sebelumnya, Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana mengatakan tingkat integritas bisa dilihat dari kepatuhannya mengisi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Kepatuhan ini tidak dilakukan oleh salah satu komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang sedang menjabat.

Hal ini Kurnia sampaikan dalam diskusi bertajuk ‘Kotak Pandora Kebijakan KPI RI: Menggelar Karpet Merah Untuk Napi Korupsi dan Menghapus Pelaporan Dana Kampanye’ secara virtual pada Minggu (11/6/2023).

“Apa instrumen pengecekan integritas yang bisa di akses oleh seluruh masyarakat? Adalah kepatuhan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Ketika kita cek LHKPN dari seluruh komisioner KPU periode saat ini ada yang janggal, janggal bukan arti melanggar hukum, tapi harus dia klarifikasi. Siapa itu? Ketua KPU pak Hasyim Asy’ari,” ungkapnya.

Ia mengajak publik untuk melihat angka yang terdapat pada LHKPN Hasyim pada tahun 2019 dan 2020, yang angkanya sama persis. Menurutnya pada data LHKPN pada dua periode tersebut tertulis dengan angka sama, yakni Rp7.677.000.000.

“Tentu KPU itu kan mendapatkan gaji, kalau ada harta kekayaan berupa tanah harganya pasti naik setiap tahun. Tentu aneh kalau LHKPN itu jumlahnya sama, jadi ini sebenarnya penting bagi pak Hasyim untuk klarifikasi kepada masyarakat kita,” lanjutnya.

Ia menegaskan bahwa dirinya bukan menuduh akan adanya suatu pelanggaran hukum terkait hal ini, hanya saja ia menilai tentu kejanggalan ini perlu dijelaskan kepada publik. Kurnia pun meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil yang bersangkutan untuk diklarifikasi.

“Atau bahkan tidak mungkin, KPK selama ini kan sering memanggil LHKPN yang ganjil, tidak salah juga KPK memanggil Ketua KPU, untuk menjelaskan kenapa LHKPN tahun 2019 dan 2020 ini sama jumlahnya,” pungkas Kurnia.

Back to top button