News

Korupsi Timah Rp271 Triliun, Kejagung Perpanjang Tahanan Harvey Moeis


Kejaksaan Agung (Kejagung) memperpanjang masa tahanan Harvey Moeis, tersangka dugaan tindak pidana korupsi tata niaga timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah (Persero/TINS) Tbk.

Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan, perpanjangan masa tahanan untuk Harvey Moeis (HM) yang juga suami dari artis Dewi Sandra itu, statusnya bebas demi hukum. Dikhawatirkan dia melarikan diri.

“Ya kalau enggak diperpanjang, bebas demi hukum kan. Itu hal yang biasa kok,” ujar Ketut kepada wartawan, Jakarta, Sabtu (20/4/2024).

Lebih lanjut, Ketut mengatakan perpanjangan masa tahanan tersebut ditetapkan pada Selasa (16/4/2024). Perpanjangan masa tahanan dilakukan selama 40 hari.

“KUHP (mengatur) begitu karena penyidik punya kewenangan menahan 20 hari di tambah dengan perpanjangan 40 hari. 40 hari dia punya kewenagan dan bahkan itu bisa diperpanjang lagi ke pengadilan negeri,” kata dia.

Sebelumnya, Ketut menyampaikan, penyidik dugaan korupsi timah yang berpotensi merugikan negara Rp271 triliun itu, sudah memeriksa 174 saksi dalam perkara ini dan menetapkan 16 orang tersangka.

Ketut menyampaikan tidak menutup kemungkinan artis Sandra Dewi turun dimintai keterangan oleh penyidik.

“Saya enggak terlalu jauh itu ya. Ada hadiah ulang tahun apa enggak, tapi sepanjang penyidik membutuhkan untuk membuat terang suatu perkara, perkara pokok yang saya bicarakan, itu semua siapapun bisa dipanggil. Termasuk tadi istrinya,” kata Ketut, Rabu (3/4/2024).

Jampidsus telah menetapkan 16 orang sebagai tersangka, yakni SW alias AW dan MBG, keduanya selaku pengusaha tambang di Kota Pangkal Pinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Tersangka HT alias ASN selaku Direktur Utama CV VIP (perusahaan milik Tersangka TN alias AN); MRPT alias RZ selaku Direktur Utama PT Timah Tbk tahun 2016-2021; EE alias EML selaku Direktur Keuangan PT Timah Tbk tahun 2017-2018.

Selanjutnya, BY selaku Mantan Komisaris CV VIP; RI selaku Direktur Utama PT SBS; TN selaku beneficial ownership CV VIP dan PT MCN; AA selaku Manajer Operasional tambang CV VIP; RL selaku General Manager PT TIN; SP selaku Direktur Utama PT RBT; RA selaku Direktur Pengembangan Usaha PT RBT; ALW selaku Direktur Operasional tahun 2017, 2018, 2021 dan Direktur Pengembangan Usaha tahun 2019 sampai dengan 2020 PT Timah Tbk.

Kemudian, dua tersangka yang menarik perhatian publik, yakni crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK) Helena Lim selaku manager PT QSE dan Harvey Moeis, selaku perpanjangan tangan PT RBT.

Dalam perkara ini, penyidik juga menetapkan satu tersangka terkait perintangan penyidikan berinisial TT.

    
 

Back to top button