News

Korlantas Polri: Truk-truk Besar Dilarang Melintas Selama Nataru

Korlantas Polri mengeluarkan larangan bagi kendaraan besar atau sumbu 3 roda memasuki Tol selama periode Natal 2022 dan Tahun Baru 2023 (Nataru).

Kakorlantas Polri Irjen Pol Firman Santyabudi mengatakan, pemberlakuan tersebut untuk membantu kelancaran lalu lintas selama Nataru.

“Jadi untuk angkutan yang dengan sumbu 3 roda, kita bersama dengan Kementerian Perhubungan dan PUPR untuk menjelang puncak Natal dan Tahun Baru sementara tidak dioperasionalkan,” ujar Firman kepada wartawan di kawasan Silang Monas, Kamis (22/12/2022).

Firman menyebutkan, pemberlakuan tersebut akan mulai diterapkan saat Operasi Lilin 2022 dilaksanakan Jumat (23/12/2022).

“Nah ini untuk membantu kelancaran dan itu sudah berjalan mungkin efektif mulai hari ini,” jelasnya.

Polri juga telah memetakan lokasi yang menjadi atensi pengamanan saat masa libur Natal dan tahun baru. Firman mengatakan ada 27 ribu lebih lokasi yang pengamanannya menjadi atensi Polri.

Back to top button