News

KontraS Tolak Pelanggaran HAM Dimasukkan ke RKUHP

Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) turut serta dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) Komisi III DPR bersama aliansi nasional reformasi KUHP. Berbagai pandangan soal penerapan dari RKUHP pun dikemukakan.

Usai RDPU soal RKUHP, Koordinator KontraS, Fatia Maulidiyanti mengatakan, ada kesan bahwa pemerintah dan DPR tak secara khusus beri perhatian pada pelanggaran HAM berat. Dia juga menilai, DPR tidak punya pemahaman memadai soal konsekuensi yang ditimbulkan jika dimasukkannya pengaturan tindak pidana yang berat terhadap HAM.

“DPR-RI seharusnya memahami implikasi yang dapat ditimbulkan jika tindak pidana yang berat terhadap HAM dimasukkan ke dalam RKUHP, penyesuaian besar-besaran serta penyatuan kembali persepsi mengenai tindak pidana yang berat terhadap HAM perlu dilakukan sehingga akan semakin menghambat dan memperlama proses penyelesaian pelanggaran HAM Berat masa lalu,” ujarnya, Rabu (16/11/2022).

Dia menyarankan agar seharusnya DPR bisa mengkaji secara detil rancangan itu dan mendorong penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat lewat UU Pengadilan HAM.

“KontraS berpendapat bahwa dalam konteks perumusan tindak pidana yang berat terhadap HAM ke dalam R-KUHP baik pemerintah dan DPR telah menunjukkan pengabaian dan minimnya perhatian terhadap isu pelanggaran HAM berat,” tutur dia.

Dengan demikian, KontraS menyatakan menolak dimasukkannya tindak pidana yang berat terhadap HAM ke dalam RKUHP, yaitu genosida dan tindak pidana terhadap kemanusiaan dalam Bab Tindak Pidana Khusus, yaitu pada Pasal 600 dan Pasal 601 RKUHP.

Alasannya, tidak ada urgensi untuk mengatur mengenai tindak pidana yang berat terhadap HAM karena Indonesia telah memiliki UU No. 26 Tahun 2000 Tentang Pengadilan HAM (UU Pengadilan HAM) yang di dalamnya telah mengatur dua jenis pelanggaran HAM Berat yaitu genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan.

Fatia juga mengatakan, patut dikritisi juga bahwa ancaman pidana maksimum pada tindak pidana genosida dan tindak pidana terhadap kemanusiaan dalam RKUHP lebih rendah dibanding UU Pengadilan HAM, jika UU Pengadilan HAM mengatur ancaman pidana maksimal 25 tahun bagi Pelanggaran HAM Berat, maka RKUHP memberikan ancaman pidana maksimal 20 tahun bagi tindak pidana yang berat terhadap HAM.

Back to top button