Market

Disiram Banyak Kebijakan, Minyak Goreng Tak Mau Diajak Murah

Minyak goreng masih menjadi perbincangan, tak hanya di pasar-pasar tetapi juga di media dan kalangan elit. Polemik kelangkaan dan harga minyak goreng masih terus terjadi meskipun Presiden Joko Widodo (Jokowi) ikut turun tangan. Minyak goreng seperti tak mau diajak kompromi agar harganya menjadi murah.

Kebijakan terakhir yang dikeluarkan Pemerintah adalah mencabut program subsidi minyak goreng curah pada 31 Mei lalu. Namun, tetap saja kebijakan itu tidak cukup membantu menurunkan harga minyak goreng curah sesuai HET yang ditargetkan pemerintah yaitu Rp14.000 per liter atau Rp15.500 per kilogram. Harga di pasaran masih Rp17.000 hingga Rp18.000 per liter.

Mungkin anda suka

Gonjang-ganjing harga minyak goreng ini pun tak hanya digugat ibu-ibu. Sejumlah organisasi lingkungan seperti Sawit Watch, Perkumpulan HuMa, WALHI Nasional, ELSAM, Greenpeace Indonesia, dan PILNET melayangkan gugatan kepada Presiden Jokowi dan Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Luthfi ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait kelangkaan dan kenaikan harga minyak goreng. Gugatan ini diharapkan dapat membuat harga minyak goreng kembali stabil dan dapat dijangkau oleh masyarakat luas.

Kronologi Kisruh Minyak Goreng

Sejak awal 2022 masalah minyak goreng seperti tak ada jeda. Kenaikan harga minyak goreng ini sudah diprediksikan terjadi sejak pergerakan harga minyak sawit mentah (CPO) global yang terjadi sejak 2021. Permintaan terhadap minyak sawit memang meningkat pesat. Akibatnya harga minyak goreng yang biasanya Rp14.000 per liter perlahan-lahan naik hingga akhir 2021 tembus Rp20.000 per liter di sejumlah wilayah di Indonesia.

Kementerian Perdagangan (Kemendag) memutuskan untuk memberlakukan kebijakan minyak goreng berharga Rp14.000 per liter di ritel mulai 19 Januari sampai Juni dan di pasar tradisional sepekan setelahnya. Untuk melaksanakan kebijakan itu, pemerintah menggelontorkan dana subsidi Rp7,6 triliun untuk 250 juta liter minyak goreng.

Kebijakan gagal karena setelah itu minyak goreng langka di ritel dan pasar tradisional. Di tengah kelangkaan minyak goreng itu, pemerintah mengambil langkah dan mengeluarkan kebijakan harga eceran tertinggi (HET) untuk minyak curah dan kemasan premium. Kebijakan ini berlaku mulai 1 Februari 2022.

Saat itu, HET minyak goreng curah ditetapkan seharga Rp11.500 per liter, minyak goreng kemasan sederhana Rp13.500 per liter, dan minyak goreng premium Rp14.000 per liter. Meski HET minyak goreng sudah diatur, namun harga jualnya di pasar tradisional masih tinggi.

Atas arahan dari Presiden Jokowi untuk mengendalikan harga minyak goreng, Mendag Muhammad Lutfi juga mengeluarkan kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO) untuk minyak goreng hingga CPO. Dengan kebijakan DMO membuat produsen wajib memenuhi 20 persen kebutuhan dalam negeri tahun 2022.

Akan tetapi, harga minyak goreng masih saja mahal dan langka. Di Samarinda minyak goreng sempat dijual dengan harga Rp50.000 per 2 liter, di Kendari melambung hingga Rp70.000 per liter. Bahkan terjadi kelangkaan dan atrian pembelian di pasar-pasar.

Pertengahan Maret, Presiden Jokowi sempat meninjau minimarket dan pasar tradisional. Ditemukan stok minyak goreng di minimarket kosong meski harganya sudah Rp14.000. Sementara di pasar, Presiden menemukan minyak goreng masih ada yang dijual Rp20.000 per liter.

Pemerintah pun memberikan Bantuan Langsung Tunai (BLT) minyak goreng kepada masyarakat yang membutuhkan. BLT tersebut diberikan selama 3 bulan dari April hingga Juni 2022. BLT diberikan dalam jumlah Rp300.000 yang diberikan menyeluruh dalam bulan April untuk digunakan dalam waktu 3 bulan. Diharapkan pemberian BLT tersebut dapat meringankan beban masyarakat dalam memperoleh kebutuhan minyak goreng.

Kisruh harga yang belum selesai membuat Presiden Jokowi kemudian memutuskan untuk turun tangan melarang ekspor bahan baku minyak goreng (minyak sawit) dan minyak goreng mulai 28 April 2022. BPS kemudian mencatat larangan ekspor CPO ini berdampak positif kepada harga minyak goreng pada Mei 2022 yang mengalami deflasi sebesar 0,01 persen.

Namun, larangan ekspor CPO dan turunannya itu tak berlangsung lama. Presiden Jokowi resmi menarik kembali larangan ekspor CPO itu mulai 23 Mei 2022 merespons derasnya desakan dari para petani dan pengusaha kelapa sawit. Larangan ini membuat harga tandan buah segar (TBS) sawit terus melemah dan menggerogoti kinerja ekspor. Apalagi di pasar dunia harga CPO sedang dalam kondisi baik.

Kebijakan selanjutnya yang dikeluarkan Pemerintah adalah mencabut program subsidi minyak goreng curah pada 31 Mei lalu. Kebijakan ini dikeluarkan saat harga minyak goreng curah masih belum turun sesuai HET yang ditargetkan pemerintah.

Semua berharap dengan pencabutan subsidi, minyak goreng dapat membanjiri pasar. Sama halnya ketika HET minyak goreng kemasan dicabut, seketika merek dan jumlah minyak goreng mulai memenuhi pasar meski harganya masih tak terbendung. Apakah ini berhasil?

Sejak awal masyarakat banyak menduga ada permainan mafia minyak goreng sehingga terjadi kenaikan harga dan kelangkaan. Pada 19 April 2022, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag Indrasari Wisnu Wardhana sebagai tersangka dalam kasus pemberian fasilitas ekspor CPO.

Selain Wisnu, juga ditetapkan tiga tersangka lain dari pihak swasta, yaitu Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia berinisial MPT; Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group (PHG) berinisial SMA; dan General Manager di PT Musim Mas berinisial PT.

Harga Terkini

Namun, serentetan kebijakan ini sepertinya tak ampuh termasuk pengungkapan kasus hukum ini. Lihat saja, kebijakan larangan ekspor tidak mampu menurunkan harga. Setelah dibuka kembali pun, tetap saja masih tidak sesuai harapan agar harga minyak goreng berada di level HET. Termasuk kebijakan terakhir yang pencabutan subsidi juga tak mampu menggoyang harga ke bawah.

Berdasarkan Pusat Informasi Harga Pangan Strategis (PIHPS) Nasional pada 3 Juni 2022, harga minyak goreng curah rata-rata nasional masih di level Rp18.250 per kilogram. Beberapa kota sudah berada di bawah HET dengan harga terendah di Kota Singkawang Rp13.800 per kg. Sementara menurut data Informasi Pangan Jakarta, harga minyak goreng curah per 4 Juni 2022 rata-rata berada di Rp16.557 per kg. Masih di atas HET yakni Rp15.500 per kilogram.

Peneliti Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Ahmad Heri Firdaus menyatakan bahwa harga minyak goreng dapat turun bila kebijakan-kebijakan yang telah ditetapkan bisa benar-benar dilaksanakan. “Kalau misal disuruh melaksanakan DMO, itu benar benar harus dilaksanakan, kalau itu saja ngga dijalankan berarti kan ada kelangkaan dalam minyak goreng dan bahan bakunya,” kata Heri, Rabu (1/6/2022).

Hal penting lain untuk menunjukkan pemerintah serius dalam masalah minyak goreng adalah keberanian pemerintah untuk melakukan audit sehingga dapat diketahui harga pokok produksi (HPP). Nantinya, keefektifan dari kebijakan ini tergantung dari keberanian dan ketegasan pemerintah untuk memastikan DMO-DPO berjalan sesuai harapan dengan pengawasan yang ketat.

Untuk menekan harga, terutama pascapencabutan subsidi harga minyak goreng, mau tidak mau, perlu pengelolaan lanjutan untuk mempertahankan harga jual rendah di pasar. Kementerian Perindustrian rencananya akan menggenjot volume distribusi minyak goreng curah dalam skema DMO dan DPO untuk menjaga ketersediaan dan harga komoditas tersebut. Dirjen Industri Agro Kemenperin Putu Juli Ardika mengatakan, melalui skema DPO/DMO penyaluran minyak goreng curah bisa mencapai 10.000 ton per hari.

Angka tersebut lebih tinggi dibandingkan dengan volume penyaluran dalam program minyak goreng curah bersubsidi melalui skema pembiayaan Badan Pengelola dan Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS). Dalam program minyak goreng subsidi melalui pendanaan BPDPKS, volume minyak goreng yang disalurkan adalah sebanyak 6.487 ton per hari.

Akankah kebijakan ini efektif? Akankah pemerintah menyerah terhadap rumitnya persoalan minyak goreng ini? Pemerintah sendiri optimis dengan berbagai perbaikan sistem pengawasan dapat menurunkan harga minyak goreng terutama curah.

Tunggu 2-3 Minggu

Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan memperkirakan, harga minyak goreng curah bakal turun dalam waktu dua hingga tiga minggu ke depan. Usai larangan ekspor minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) dicabut, pemberlakuan kebijakan DMO dan DPO jadi andalan.

“Penurunan harga sudah terjadi di beberapa daerah. saya yakin harga minyak goreng curah bisa menyentuh HET yaitu Rp14.000 per liter dalam waktu 2-3 minggu,” kata Luhut, Minggu (5/6/2022).

Mendag Muhammad Lutfi juga menyiapkan skema penyaluran Minyak Goreng Curah Rakyat (MGCR) sesuai harga eceran tertinggi (HET), Rp14.000 per liter. Pelaksanaan program MGCR yang baru akan dilaksanakan ini bakal melibatkan seluruh pengusaha di industri minyak goreng, dari hulu sampai hilir.

“Program ini melibatkan produsen CPO sebagai pemasok bahan baku minyak goreng, produsen minyak goreng sebagai pemasok minyak goreng curah, pelaku usaha jasa logistik eceran dan distributor dalam Simirah (sistem informasi minyak goreng curah), pengecer serta eksportir,” ujarnya.

Kita tunggu saja dalam beberapa hari mendatang karena memang seharusnya persoalan harga minyak goreng ini bisa selesai tanpa berlarut-larut. Bukankah pemerintah sudah memiliki semuanya, dari mulai kewenangan menyediakan bahan baku dari industri perkebunan sawit, aturan tata niaga, hingga pengawasan dan penindakan hukum terhadap penyelewengannya? [ikh]

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button