News

Kontra Putusan MK, DPR Tolak Pesantren Jadi Tempat Kampanye Politik

Komisi VIII DPR RI satu suara dengan Perhimpunan Pengembangan Pesantren dan Masyarakat (P3M) yang menolak satu suara menolak pesantren dijadikan tempat kampanye politik. Menurut Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Tubagus Ace Hasan Syadzily, pesantren merupakan institusi pendidikan yang harusnya dapat menjaga netralitas dalam Pemilu 2024.

“Baik dalam pemilihan presiden maupun pemilihan legislatif,” kata  Ace dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (27/92/23).

Diketahui, MK sebelummya memutuskan untuk memperbolehkan fasilitas pendidikan, termasuk pesantren menjadi lokasi kampanye jelang Pemilu 2024. Namun, institusi pendidikan ini harus netral dari politik praktis.

Sementara, P3M sudah menyatakan penolakannya atas lingkungan pesantren dijadikan lokasi kampanye politik jelang Pemilu 2024. Tuntutan ini hasil pertemuan dalam Halaqah Nasional Pengasuh Pesantren di Pesantren Al Muhajirin, Purwakarta, Jawa Barat, 22-24 September 2023.

Dalam acara itu, sebanyak 1.000 pengasuh pesantren  menolak kampanye pemilu di lingkungan pesantren kendati MK memutuskan fasilitas lembaga pendidikan boleh digunakan untuk kampanye. Termasuk pesantren dengan izin dari penanggung jawab (pengasuh pesantren).

Para pengasuh ponpes berpandangan kegiatan kampanye politik di lingkungan pesantren akan berdampak negatif, khususnya bagi para santri dan alumninya. “Saya.setuju dengan hal tersebut,” kata Ace.

“Bahwa pimpinan pesantren memiliki hak politik tentu dapat kita hormati. Tetapi menjadikan pesantren sebagai institusi pendidikan yang berdiri di atas semua kepentingan politik partisan tetap harus dijaga,” katanya.

Menurut Ace, kampanye politik di fasilitas lembaga pendidikan, seperti pesantren harus mengedepankan regulasi yang berorientasi pada pendidikan dan edukasi politik yang sehat. Ia meminta semua pihak menjaga ketenangan peserta didik dengan tidak melibatkan mereka pada politik partisipan.
 

Back to top button